Holdingisasi BUMN Hindari Persaingan Usaha Sejenis

Holdingisasi BUMN Hindari Persaingan Usaha Sejenis

JAKARTA-Pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diharapkan dapat mengurangi atau menghilangkan persaingan usaha sejenis antar perusahaan pelat merah. Ketua Umum Serikat Pekerja BUMN Arief Poyuono mengatakan, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 72/2016 tentang holdingisasai BUMN akan membuat perusahaan pelat merah lebih efisien, asal pelaksanaannya tidak menyimpang dari undang-undang (UU) dan aturan tentang BUMN yang telah ada. Menurutnya, holding BUMN juga dapat menghapus persaingan antar BUMN sejenis. Begitu juga perusahaan swasta yang memiliki usaha sejenis dengan usaha BUMN, tidak akan mudah lagi melakukan provokasi yang dapat merusak BUMN. \"Holdingisasi akan memperkuat hak istimewa pemerintah untuk tetap memiliki saham mayoritas di anak-anak perusahaan yang tergabung dalam holding,\" kata Arief dalam diskusi \'Polemik Holdingisasi BUMN Menurut PP 72/2016, Melemahkan atau Memperkuat Peranan BUMN Hadapi Pasar Bebas\' di Jakarta. Arief menegaskan modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam penjelasan UU No 19/2003 yang dimaksud dengan kekayaan negara yang dipisahkan adalah pemisahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN. Untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat. Pemerintah kata Arief, dalam menyertakan modal negara untuk pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari APBN, kapitalisasi cadangan dan dari sumber-sumber lainnya. Menurutnya, untuk PMN dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari APBN harus ditetapkan dengan PP. Termasuk juga setiap perubahan PMN, baik berupa penambahan maupun pengurangan, dan juga perubahan struktur kepemilikan negara atas saham persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan PP. \"Jadi PP 72/2016 merupakan produk peraturan untuk mengatur BUMN dan tidak ada sama sekali yang dilanggar dalam pembentuk peraturan pemerintah tersebut dari UU tentang Keuangan Negara maupun UU tentang BUMN,\" kata dia. (ers)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: