Kemenkeu Antisipasi Modus Pengalihan Saldo Bank Wajib Pajak

Kemenkeu Antisipasi Modus Pengalihan Saldo Bank Wajib Pajak

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggaransi membuka seluruh data rekening nasabah bersaldo Rp1 miliar. Termasuk pemecahan saldo pada sejumlah rekening untuk menghindari pelaporan pajak. Trik licik nasabah semacam itu, tetap menjadi buruan untuk ditelisik. Misalnya, nasabah mempunyai rekening dengan saldo Rp1 miliar. Untuk menghidari pelaporan pajak, nasabah memecah menjadi lima rekening bersaldo Rp200 juta dengan nama sama. Taktik semacam itu, tetap masuk sebagai data nasabah yang mesti dan wajib dilaporkan. ”Kan pemiliknya sama, kendati saldo Rp200 juta. Jadi, lebih fair patuh aturan,” tutur Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Mayoritas pemilik saldo Rp200 juta telah mengisi Surat Pemberian Tahunan (SPT). Masyarakat bergaji mempunyai akun dengan dana sudah bersih dari pajak. Misal, kalau nasabah memilik keuntungan dari bank, bunganya sudah dipajaki. ”Jadi, uang di akun itu sudah relatif bersih dari pajak,” imbuh Sri Mulyani. Di samping itu, otoritas pajak juga bisa menemukan nasabah memecah saldo pada sejumlah rekening dengan nama berbeda. Meski begitu, belum ada upaya spesifik untuk mencegah manipulasi pemecahan saldo tersebut. ”Belum ada langkah spesifik,” tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi. Pemerintah merevisi jumlah saldo minimal dari Rp200 juta menjadi Rp1 miliar wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan kepada DJP Kemenkeu. Lembaga jasa keuangan itu mencakup perbankan, usaha perasuransian, dan perkoperasian. Lembaga jasa keuangan internasional tetap dengan saldo minimal USD 250 ribu. Dan, untuk perbankan dimiliki entitas, pasar modal, dan perdagangan berjangka komoditi tetap tanpa batasan saldo minimal. Di sisi lain, pemerintah tengah menggodok Standard Operating Procedure (SOP) mengatur tentang siapa pegawai pajak dapat mengakses seluruh data nasabah secara detil. Seluruh data nasabah akan dijaga dengan ketat. Dengan begitu, hanya beberapa pegawai pajak dapat mengintip data nasabah. ”Kami akan mengikuti standar internasional. Memperketat persyaratan akses data nasabah,” tegas Sri Mulyani. (far)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: