Mau Adopsi Bayi yang Ditemukan di Kasturi? Ini Syaratnya
KUNINGAN - Bayi malang yang dibuang ibunya di Desa Kasturi, Kecamatan Kuningan, kini ditangani Dinas Sosial, Selasa (13/6). Sebelumnya, bayi yang diberi nama Fitria Ramadhani itu sempat dirawat di RSUD 45 Kuningan. Terkait keinginan sejumlah pihak yang ingin mengadopsi bayi tersebut, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos, Jamilah, tidak menghalangi selama prosedur dan persyaratan ditempuh dengan benar. Perempuan yang akrab disapa Emil ini menjelaskan, proses adopsi anak bukanlah hal yang mudah. Melainkan harus melalui tahapan-tahapan dan persyaratan yang panjang. \"Hingga proses sidang di Pengadilan Negeri Kuningan untuk memutuskan status hukum bayi tersebut bisa memakan waktu hingga tahunan. Belum lagi persyaratan yang harus ditempuh seperti status perkawinan calon keluarga yang akan mengadopsi, belum punya keturunan minimal lima tahun, kemapanan dan syarat lainnya,\" papar Emil. Sementara itu, Kasubag Umum RSUD 45 Kuningan Farid Rubana mengatakan, kondisi bayi Fitria selama menjalani perawatan di rumah sakit saat ini semakin sehat. Jika saat pertama kali ditemukan agak lemah karena kedinginan, namun kini kondisinya sudah sangat menggembirakan. \"Sang bayi sudah mendapatkan penanganan yang maksimal sejak awal kedatangan dimasukkan ke inkubator dan mendapat asupan gizi yang cukup. Sekarang kami serahkan penanganan bayi ini ke Dinsos, untuk mendapat perawatan dan segala proses hukumnya,\" kata Farid. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: