FKKC Minta Pemkab Turun Tangan

FKKC Minta Pemkab Turun Tangan

Tuntaskan Beda Pendapat soal Mantan Kuwu yang Menjadi Pjs LOSARI- Perbedaan pendapat soal boleh tidaknya mantan kuwu menjadi pejabat sementara (Pjs) sebelum diadakan pemilihan ulang, terus mengemuka. Kemarin misalnya, perbedaan pendapat itu terlihat ketika Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Sukaryadi menemui Camat Losari Hardomo. Keduanya tidak sepaham soal Gurotin, mantan kuwu Astanalanggar yang ingin mencalonkan diri menjadi Pjs Kuwu Astanalanggar. Sebelumnya, Gurotin dilarang pada musyawarah desa untuk maju sebagai Pjs, lalu didukung pihak Pemcam Losari. Dasar pelarangan adalah Perbup 38 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa yang berhak menjabat Pjs adalah sekdes, atau perangkat desa lainnya, dan atau tokoh masyarakat. Sukaryadi yang didampingi Gurotin langsung menemui Camat Hardomo. Pembicaraan mereka cukup serius, bahkan saling mengungkapkan argumen masing-masing. Keduanya sama-sama mengacu pada Perbub 38, namun dalam persepsi yang berbeda-beda. Menurut Hardomo, dirinya mengacu  pada Perbub 38 yang mengutamakan Pjs kuwu dari sekdes. Apabila sekdes tidak bisa, lanjut Hardomo, dialihkan ke perangkat desa yang lain. Namun apabila tidak ada juga, maka dialihkan ke tokoh masyarakat. “Kita juga mengacu kepada Perbub 38. Pertama adalah sekdes, dan kalau tidak ada sekdes, ke perangkat desa. Dan kalau perangkat desa tidak ada, nah ke tokoh masyarakat,” ujar Hardomo. Ketua FKKC Sukaryadi tak mau kalah. Dia mengungkapkan pendapatnya. Menurut Sukaryadi, dia juga mengacu pada Perbub 38. Baginya, yang berhak mencalonkan diri menjadi Pjs kuwu adalah sekdes, perangkat desa, serta tokoh masyarakat. “Jadi tidak ada nanti-nanti, semua bisa diajukan dalam waktu yang bersamaan untuk dipilih menjadi Pjs kuwu. Jadi bagi kami, kalau memang mengacu kepada Perbub 38 maka posisi sekdes, perangkat desa dan juga tokoh masyarakat punya kesempatan yang sama untuk dicalonkan. Kalau tidak, berarti menjegal mantan kuwu atau tokoh masyarakat,” ujar Sukaryadi. Pertemuan tersebut berjalan cukup alot karena masing-masing mempertahankan argumennya. Sehingga belum ada titik temu guna menyelesaikan masalah Pjs Kuwu Astanalanggar. Sukaryadi pun meminta agar masalah ini diselesaikan oleh Pemkab Cirebon. Camat Hardomo pun menyanggupi apabila penyelesaian masalah ini diselesaikan di Pemkab Cirebon. Sementara Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon H Satori mengatakan, penerapan Perbup 38 tidak harus terpaku pada skala prioritas urutan poin per poin. Artinya, pengangkatan Pjs kuwu untuk mengisi kekosongan pemerintahan desa yang ditinggalkan oleh kuwu karena habis masa jabatannya, tidak terpaku pada sekdes atau perangkat desa lainnya, atau tokoh masyarakat. Ketiga unsur tersebut, kata Satori, memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti proses pemilihan Pjs kuwu. “Nanti biar musyawarah desa yang mengangkat penjabat Desa, apakah dari sekretaris desa, perangkat Desa atau tokoh masyarakat mempunyai kesempatan yang sama,” katanya. Secara aturan, sambung Satori, mantan kuwu yang ingin menjadi Pjs sebenarnya sah-sah saja. Asalkan ditempuh sesuai dengan aturan yang berlaku dan berdasarkan hasil musyawarah tingkat desa yang disaksikan oleh seluruh komponen masyarakat dan lembaga desa. “Kan kalau sudah mantan, berarti kembali kepada masyarakat sebagai tokoh masyarakat, sehingga tidak dipersoalkan,” jelasnya. Sementara berdasarkan data yang didapat Radar dari FKKC, ada sejumlah desa yang saat ini dijabat oleh Pjs yang notabene adalah mantan kuwu. Desa-desa itu antara lain Orimalang Kecamatan Klangenan, Desa Rawagatel Kecamatan Arjawinangun, Desa Dompyong Wetan Kecamatan Gebang dan Desa/Kecamatan Karangsembung. (den/jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: