Disdik Taat Kebijakan Pusat, Dorong Guru Tingkatkan Kualitas

Disdik Taat Kebijakan Pusat, Dorong Guru Tingkatkan Kualitas

MAJALENGKA - Kepala Dinas Pendidikan Majalengka Drs H Iman Pramudya Subagja MM menyatakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka menyambut baik kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang menyatakan kegiatan sekolah hanya 5 hari. Menurut Iman, kebijakan tersebut bisa menjadi peluang bagi guru untuk lebih meningkatkan kualitas belajar. Apalagi jam pelajaran dalam kebijakan itu menjadi 8 jam dalam sehari. Diharapkan ketika kebijakan itu diterapkan, pembelajaran yang dilakukan guru bukan hanya dengan metode ceramah tetapi harus ada metode praktik yang bermanfaat bagi para siswa. “Itu adalah kebijakan nasional, jadi siap kami taati apapun kebijakannya. Kami menilai kebijakan itu adalah momen bagi guru meningkatkan kualitas pendidikan,” ungkapnya. Manfaat lain kebijakan tersebut yakni memberi peluang kepada pelajar untuk lebih banyak berinteraksi dengan keluarga. Pendidikan di lingkungan keluarga menurutnya juga sangat menentukan perkembangan belajar. Kebijakan tersebut membuat interaksi pelajar dengan keluarga akan lebih leluasa, dan akan sangat bermanfaat bagi perkembangan pendidikan. Salah satu orang tua, Muhidin SPdI juga merespons positif aturan tersebut karena menjadi momen untuk mendekatkan diri dengan anak. “Kami memahami ada banyak pelajaran yang tidak diajarkan sekolah terutama tentang Budi pekerti. Kami menilai jika kebijakan tersebut diterapkan, merupakan kesempatan bagi para orang tua berinteraksi dan memberikan pelajaran kepada anak,” ungkapnya. Namun dirinya berharap kemendikbud dan dinas pendidikan menyosialisasikan aturan itu kepada pihak sekolah dan orang tua, agar bisa lebih memahami dan tidak terjadi miskomunikasi. “Saya menilai pro kontra kebijakan tersebut karena kurang memahami betul isi aturan tersebut. Saya juga belum terlalu memahami. Jadi saya berharap harus segera disosialisasikan isi kebijakan tersebut,” pungkasnya. (bae)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: