Polisi Bekuk Pemuda Pemakai Sabu, Pengedar Masih DPO
MAJALENGKA - Satuan Narkoba Polres Majalengka mengamankan seorang pemuda, yang terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba AKP Darli SSos membenarkan penangkapan itu, dan mengungkapkan pelaku berinisial AG (36) warga Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong. “Pelaku kita amankan di kediamannya di wilayah Kelurahan Cigasong. Barang buktinya 2 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dimasukkan dalam amplop warna putih, dan sebuah handphone. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. Penangkapan pelaku bermula ketika polisi mendapat laporan ada warga yang mengonsumsi narkoba. Setelah mendapat data yang detail pelaku, Satuan Narkoba Polres Majalengka kemudian mengamankan pelaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1), yo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun. Barang haram tersebut didapat pelaku dari warga Cirebon yang sering dipanggil Abang, dan saat ini menjadi salah satu daftar pencarian orang (DPO). Untuk meminimalisir peredaran narkoba dan obat terlarang, kita tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang saat ini menjadi DPO,” ujarnya. Satuan Narkoba Polres Majalengka juga akan terus melakukan pengawasan, dan menyisir daerah-daerah yang dianggap rawan kasus kriminal. Apalagi sebentar lagi momen lebaran yang sering terjadi peningkatan kasus criminal. “Upaya pengawasan akan terus kita lakukan dengan tujuan wilayah Kabupaten Majalengka bisa semakin kondusif,” tambahnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: