Angka Silpa Majalengka Tahun Anggaran 2016 Turun

Angka Silpa Majalengka Tahun Anggaran 2016 Turun

MAJALENGKA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2016, lewat rapat paripurna di gedung DPRD. Dalam pelaksanan APBD 2016, ada ratusan miliar anggaran yang tidak terserap dan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). Dalam pidatonya, Bupati Majalengka H Sutrisno SE MSi menyebutkan jika angka silpa tahun anggaran 2016 Rp119,337 miliar. Jika dibandingkan silpa tahun 2015 sebesar Rp239,710 miliar berarti mengalami penurunan. Bupati menyebutkan pada APBD 2016 total realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,576 triliun, atau bisa terealisasi 94,19 persen dari total target pendapatan yang dicanangkan di angka Rp2,734 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp331,527 miliar. Komposisi PAD terdiri dari pajak daerah Rp81,781 miliar, retribusi daerah Rp16,338 miliar, hasil pengelolan kekayaan daerah Rp6,958 miliar, dan pendapatan lain-lain PAD yang sah Rp556,449 miliar. Dana perimbangan terealisasi Rp1,798 triliun, serta pendapatan lain-lain yang sah Rp577,870 miliar. Sementara penyerapan belanja daerah total keseluruhan mencapai Rp2,633 triliun, atau hanya terserap 90,45 persen dari nilai belanja daerah keseluruhan yang ditargetkan Rp2,911 triliun. Terdiri dari komponen belanja tidak langsung Rp1,538 triliun, dan belanja langsung Rp1,095 triliun. Realisasi penerimaan pembiayaan Rp239,716 miliar, yang berasal dari Silpa tahun anggaran 2015 Rp239,710 miliar dan penerimaan piutang daerah Rp5,5 juta. Sedangkan pengeluaran pembiayan daerah mencapai Rp62,853 miliar. “Laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang diajukan kepada dewan ini, sudah melalui proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata bupati. Hasil opini tersebut menurutnya bukan instan, tetapi melalui proses terstruktur dengan mengedepankan pembenahan fungsi dan system pengendalian internal di struktur pemerintahan Kabupaten Majalengka. Lebih dari itu, opini WTP merupakan wujud komitmen tekad, semangat dan kerja sama serta kerja keras dari seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, kepala SKPD beserta jajaran, dan seluruh masyarakat. Diharapkan capaian tersebut bisa dipertahankan dan ditingkatkan. Sementara Wakil Ketua DPRD Drs M Jubaedi yang memandu rapat menyebutkan, setelah raperda disampaikan akan dilanjutkan ke proses penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD. Kemudian dibentuk pansus untuk membahas raperda tersebut sebelum disahkan menjadi perda. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: