Bupati Sunjaya: Mudik Jangan Pakai Mobdin

Bupati Sunjaya: Mudik Jangan Pakai Mobdin

CIREBON - Bupati Cirebon Dr H Sunjaya Purwadisastra MM MSi melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, menggunakan mobil dinas untuk kebutuhan mudik. Jika larangan ini dilanggar, Sunjaya sudah menyiapkan sanksinya. \"Saya tegaskan para pejabat dan PNS untuk tidak menggunakan mobdin guna keperluan mudik. Tapi kalau hanya silaturahmi di keluarga dekat sekitar wilayah Cirebon, boleh-boleh saja asal ada izin,\" ujar Sunjaya pada sejumlah awak media, belum lama ini Dikatakannya, ketentuan larangan pemakaian mobdin itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. \"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsinya,\" katanya. Dia mengingatkan, pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin, akan diberikan sanksi sebagaimana diatur PP No 534/2010 tentang Disiplin PNS. \"Akan ada sanksinya, apalagi yang dengan sengaja menukar plat merah menjadi hitam,\" tutur Sunjaya. Dalam hal ini, pihaknya menyarankan agar aparatur sipil negara saat mudik menggunakan kendaraan pribadi atau umum. Dia pun menyarankan kendaraan yang digunakan adalah roda empat atau mobil. Pihaknya mengajak agar masyarakat mengurangi penggunaan sepeda motor sebagai kendaraan mudik Lebaran. Sebab berdasarkan data dari Litbang Kemenhub RI, pemudik sepeda motor diprediksi melonjak 51 persen atau sebanyak 10 juta orang dan dipastikan melintasi Jawa Barat. \"Saya sarankan untuk menggunakan kendaraan mudik roda empat, gunakanlah kendaraan umum. Bagaimana pun kalau di kendaraan roda empat kan tubuh bisa istirahat,\" tukasnya. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: