Pantes Ketagihan, Segini Penghasilan Jadi Pengeber Togel

Pantes Ketagihan, Segini Penghasilan Jadi Pengeber Togel

CIREBON – Pundi-pundi rupiah yang dihasilkan Asnawi (40), terhenti. Aksinya sebagai pengeber judi toto gelap (togel) jenis hongkong terbongkar. Dia ditangkap di tempat berbeda bersama tiga pelaku lainnya. Kini bersama pelaku lainnya, Asnawi harus mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota untuk memertanggungjawabkan perbuatannya. Selama hampir 1,5 tahun, Warga Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi ini mengaku, tak pernah kesulitan keuangan. Perannya sebagai pengeber bisa menghasilkan uang rata-rata Rp 1 juta per hari. Pekerjannya pun tak berat. Dia cukup menerima uang dari pemasang lalu mendata. Setelah itu, tinggal setor ke pengepul dan mengambil bagiannya sebagai komisi. Hal serupa juga dijalani seorang ibu rumah tangga, Leni Handayani (38). Dia diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota, karena menjadi pengeber togel di Kecamatan Harjamukti. Polisi memergoki aksi pelaku di Apotek Rajawali, Kelurahan Larangan. “Leni ini merupakan pengeber serta menerima uang dari pemasang. Pemasangnya ini lewat handphone,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid kepada Radar. Dari keterangan yang dihimpun, diketahui identitas pengepul tersebut yakni Iwan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran. Dalam gelar perkara yang dilakukan di Polres Cirebon Kota, Leni mengakui perbuatan. Dia terpaksa menjadi pengeber untuk mencari penghasilan tambahan. Sebab, nafkah dari suaminya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Saya terpaksa. Saya baru delapan bulan,” tuturnya. Satreskrim juga mengamankan dua tersangka pengeber judi togel jenis hongkong lainnya. Keduanya yakni Diki Priadi (31) warga Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon dan Edi Wirajaya (47) warga Kecamatan Kedawung. Kini keempat pelaku itu sudah mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota. Mereka akan menjalani penyelidikan dan pendalaman untuk menjerat tiga pelaku lain yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). “Mereka dikenakan pasala 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dalam kurungan penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Galih Wardani. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: