Satpol PP Cilimus Tertibkan Spanduk Ilegal dan Kedaluwarsa
KUNINGAN - Petugas Satpol PP Kecamatan Cilimus menertibkan puluhan spanduk kedaluwarsa dan menyalahi aturan yang membentang di sepanjang ruas jalan utama Kuningan-Cirebon, Senin (3/7). Dalam penertiban tersebut, petugas menyisir spanduk yang terpasang sembarangan di taman-taman, jembatan, pohon hingga tiang listrik terutama yang melintang di atas jalan raya. Dengan berbekal tongkat panjang berujung sabit, dua petugas Satpol PP Kecamatan Cilimus menurunkan spanduk-spanduk ilegal tersebut kemudian membawanya ke kantor Kecamatan Cilimus untuk dimusnahkan. “Penertiban spanduk kedaluwarsa ini merupakan kegiatan rutin Satpol PP sesuai Perda No 23 tahun 2003 tentang ketertiban Umum,\" kata Kasi Trantib Kecamatan Cilimus Hamdani didampingi dua petugas Satpol PP Cilimus Iing Solihin dan Aviv Jantika. Targetnya, lanjut Hamdani, adalah spanduk yang tidak berizin dan kedaluwarsa sehingga sudah tidak ada kontribusi ke pemerintah daerah dan malah menimbulkan kesan kumuh. Dikatakan Hamdani, kegiatan penertiban tersebut fokus dilakukan di jalan utama Kuningan-Cirebon mulai dari Sampora hingga Bandorasa. Dominasi spanduk yang diturunkan petugas adalah spanduk ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri, agenda kegiatan reuni dan promosi produk. Sementara itu, penertiban tersebut mendapat respon positif dari salah satu warga Bandorasa, Oman. Dia menilai, penertiban spanduk menjadikan jalan utama Kuningan dan taman jadi terlihat bersih lagi. (taufik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: