Ijazah Belum Keluar, Calon Tenaga Kerja Resah

Ijazah Belum Keluar, Calon Tenaga Kerja Resah

INDRAMAYU – Para calon tenaga kerja (canaker) lulusan SMA/SMK tahun pelajaran 2016/2017 dibuat resah. Gara-garanya, ijazah sebagai tanda kelulusan sekolah masih belum diterima. Merekapun bingung antara menunggu ijazah atau mencari kerja terlebih dulu keluar daerah. “Iya keder nih. Mestinya pasca Lebaran ini ikut kakak ke Bekasi ngelamar kerja, tapi ijazahnya belum keluar,” ucap Wati, canaker asal Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. Dia mengakui, sudah dibekali surat keterangan lulus (SKL) dan surat keterangan hasil ujian (SKHU) yang dikeluarkan sekolah. Tapi Wati merasa belum sreg sebelum ijazah asli ada di tangannya. Sementara di sisi lain, pihak sekolah pun belum memberikan keterangan pasti soal kapan ijazahnya keluar. Kondisi itu dibenarkan Ketua MKKS SMK Kabupaten Indramayu, Armawi Charli. Dari waktu pengumuman kelulusan pada pertengahan Mei lalu sampai dengan menjelang tahun pelajaran baru 2017/2018, blangko ijazah belum dibagikan dari Kementerian Pendidikan. Sehingga belum ada kepastian waktu penyerahan ijazah kepada siswa yang telah dinyatakan lulus. “Mudah-mudahan pertengahann bulan ini blangko ijazah sudah turun dari pusat. Secepatnya diisi lalu kita distribusikan ke para lulusan. Rekapitulasi nilainya kan sudah ada, tinggal menyalin saja,” harap dia. Persoalan ini, ungkap Armawi Cahrli, tidak hanya terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu tapi se-Indonesia. Kepala SMKN 1 Bongas inipun tidak mengetahui secara pasti penyebab keterlambatan pengiriman blangko ijazah dari pusat. Namun demikian, dia menegaskan, meskipun ijazah belum keluar, para lulusan yang hendak mendaftar ke perguruan tinggi, mencari kerja maupun melamar di instansi Polri dan TNI tidak akan mendapat kendala. Sebab Sekolah sudah membuatkan SKL lengkap dengan SKHU yang bisa digunakan dan sudah dipahami bersama oleh lembaga atau perusahaan penerima canaker. “Saya yakin perguruan tinggi maupun instansi akan memaklumi kondisi ini. Karena dari pihak sekolah akan dilampiri surat peketerangan, jika ijazahnya belum diterima karena keterlambatan blangko dari pusat,” tandas Armawi Charli. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: