Menkominfo Ancam Tutup Medos Penyebar Radikalisme
JAKARTA – Upaya untuk mengatasi radikalimes dan terorisme yang disebarkan lewat internet terus dilakukan. Bukan hanya situs saja yang akan diblokir. Tapi, platform media sosial seperti Facebook juga diancam bakal diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Menkominfo Rudiantara menuturkan secara khusus sudah mengutus seorang direktur jenderal di Kemenkominfo untuk berbicara dengan pejabat Facebook Asia Pasifik. Pembicaraan pada awal Juni itu berkaitan dengan peningkatan level pelayanan untuk konten-konten yang berbau radikal dan terorisme. ”Sudah kami sampaikan ke Facebook bahwa kami minta Service Level diperbaiki. Karena kalau tidak diperbaiki ini berisiko bagi kita semua,” ujar dia. Salah satu peningkatan level pelayanan itu dengan cara memblokir atau menghapus konten yang bermasalah. Misalnya, dalam waktu beberapa kali 24 jam konten itu harus diselesaikan. Rudi menegaskan bahwa perbaikan tingkat pelayanan itu harus segera direalisasikan. ”Saya ancam kalo mereka (Facebook, red) tidak ikut serta memperbaiki situasi ini itu akan saya nutup,” tegas Rudi. Dia memang mengungkapkan klasifikasi konten radikal itu bisa jadi subjektif. Lantaran menurut sebagian orang radikal radikal, bisa jadi dinilai orang lain tidak radikal. ”Kita harus proaktif, jangan nunggu Facebook,” tegas dia. Bila blokir konten di media sosial itu sulit karena harus berkoordiansi dengan penyedia platfrom, tidak begitu dengan situs. Rudi menegaskan bahwa situs yang sudah nyata-nyata menyebarkan konten radikal akan langsung diblokir. Bahkan, institusi seperti polisi, BIN, dan BNPT diberi karpet merah untuk blokir situs radikal dan terorism. ”Karena yang namanya terorisme, radikalisme, mereka tak pakai prosedur. Apalagi lone wolf itu mereka kan jalan sendiri. Makanya kita juga pola pikirnya tidak boleh birokrasi berkepanjangan, dan itu juga 2016 sudah kami sampaikan,” tegas dia. Sementara itu, Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin menuturkan polisi terus berkordinasi dengan Kemenkominfo untuk blokir situs-situs radikal. Sebab, bagaimanapun blokir situs itu menjadi kewenangan kementerian tersebut. ”Yang punya decision itu menkominfo. Datanya baru kita,” ungkap dia. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: