Soal Status Calon Bupati, Harus Tunggu Penetapan dari KPU, Jangan Bohongi Rakyat
KUNINGAN – Banyaknya baliho dan spanduk figure yang hendak mencalonkan bupati/wabup Kuningan dan sudah mengklaim status dirinya sebagai calon, mendapat kritikan tajam dari pengamat senior Kuningan, Sujarwo BA. Mang Ewo, sebutannya, meminta agar yang bersangkutan segera merevisi status tersebut mengingat belum ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada. Menurut Mang Ewo, siapapun saat ini yang sudah mengklaim dirinya akan maju sebagai calon pemimpin harus memahami tata bahasa dan aturan. Ketika KPU belum menetapkan ada calon bupati atau calon wakil bupati, tidak seharusnya mereka yang berminat maju di Pilkada 2018 nanti menulis statusnya sebagai calon bupati atau calon wakil bupati. “Status calon ini harus menunggu dulu penetapan dari KPU. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung oleh status yang mereka buat karena status bakal calon dengan calon jelas sangat jauh. Siapapun yang hendak maju ya harus memahami tata bahasa dan aturan,” harap Mang Ewo. Kendati demikian, ia sangat memaklumi ada beberapa di antaranya ada yang sudah menulis statusnya sebagai calon bupati/wabup karena di partainya memang hanya satu orang atau calon tunggal yang akan diusung. Di antaranya seperti dari PAN H Udin Kusnaedi SE MSi, dan dari Partai Golkar ada H Dudy Pamuji SE MSi, keduanya dianggap wajar jika menuliskan status calon, hanya saja status calon tersebut bukan dari penetapan KPU melainkan dari penetapan partainya sendiri. “Yang saya lihat sekarang kan ada beberapa partai maupun bakal calon tertentu yang sudah mengklaim dirinya sebagai calon, ini hanya koreksi saja, tata bahasa juga akan menjadi trade mark sendiri bagi yang bersangkutan nanti apakah dia layak atau tidak. Masyarakat juga saya pikir sudah sangat cerdas ketika ada orang yang sudah mengklaim dirinya sebagai calon ya bisa dinilai, ini dalam tata bahasa juga sudah kurang mumpuni dalam tanda kutip. Tapi bagi yang di partainya hanya ada satu, seperti Pak H Udin dari PAN dan Pak H Dudy dari Golkar, itu wajar saja, Cuma status calonnya itu dari partai, bukan berdasarkan penetapan KPU,” ujarnya. Terkait yang sudah telanjur dicantumkan dalam balihobaliho yang mengklaim dirinya sebagai Calon Bupati/Wabup Kuningan, ia menyarankan agar tulisan tersebut segera direvisi agar tidak terkesan membohongi masyarakat. “Yang sudah telanjur memasang status calon di baliho-baliho dan spanduk-spanduk, ya direvisilah, kan enggak memakai waktu lama dan tidak akan memakan biaya yang terlalu banyak. Dari pada dalam baliho itu ada kesan membohongi masyarakat,” sarannya lagi. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: