Pernyataan Ketua KPU Kota Cirebon Jadi Sorotan, Lukmanul Hakim: Jadi Timbul Kecurigaan
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, memberikan pernyataan kepada wartawan usai debat kedua, Minggu (11/11/2024). Foto:-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Pernyataan Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, soal kartu program yang dibawa dalam debat publik kedua Pilkada Kota Cirebon 2024 menuai sorotan.
Saat debat Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon yang kedua, Minggu (11/11/2024), paslon nomor urut 3 menampilkan kartu program mereka.
Aksi Edo – Farida dalam debat langsung menuai kritikan. Diprotes oleh pendukung paslon lain bahkan ditegur oleh moderator.
Usai debat, masih di hari yang sama, Mardeko langsung membuat pernyataan. Menurut dia, kartu yang diperlihatkan paslon nomor 3 bukan alat peraga kampanye atau APK dan bukan pelanggaran.
Sikap Mardeko dikritikan Akademisi Untag Cirebon, Lukmanul Hakim.
Menurut Lukman, kisruh saat debat kedua karena paslon 3 mengeluarkan kartu program saat penyampaian visi dan misi merupakan ranah Bawaslu.
“Jadi yang harusnya menyikapi hal ini adalah Bawaslu. Tapi yang terjadi justru Ketua KPU. Apalagi seolah-olah tidak ada masalah, padahal justru ini masalah besar. Ini kan jadi timbul kecurigaan,” kata Lukmanul Hakim kepada Radar Cirebon, Senin (11/11/2024).
Lebih lanjut Lukman menjelaskan, bahwa PKPU Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 1, Ayat (28) menjelaskan bahwa alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu.
BACA JUGA:Olah TKP Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Sopir Truk Inisial R Diduga Penyebabnya
BACA JUGA:Daftar dan Identitas 28 Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Ada Sopir Penyebab Kecelakaan
Di dalam PKPU juga disebutkan bahwa APK dimaksud memuat simbol atau tanda gambar peserta pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.
Lukmanul Hakim pun menyindir Ketua KPU Kota Cirebon asbun alias asal bunyi ketika menyebut Kartu Idola yang dibawa saat debat bukan APK.
“Jadi Pak Ketua KPU Kota Cirebon asbun (asal bunyi) nih. Kartu yang dibawa paslon dikatakan bukan APK. Kalau mengacu ke pasal di atas, kartu yang dibawa oleh paslon 3 bisa masuk dalam katagori APK. Tapi masing-masing orang, termasuk paslon, bisa berbeda sudut pandangnya dalam menginterprestasikan pasal tersebut,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: