Pernyataan Ketua KPU Kota Cirebon Jadi Sorotan, Lukmanul Hakim: Jadi Timbul Kecurigaan
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, memberikan pernyataan kepada wartawan usai debat kedua, Minggu (11/11/2024). Foto:-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
Akademisi Untag itu berharap ke depan KPU Kota Cirebon agar lebih bijaksana dalam hal mengambil kuputusan.
BACA JUGA:Debat Perdana Pilgub Jabar: Ini Dia Program Unggulan Pasangan ASIH Dimulai dari Jawabarat Emas
“Dan kami berharap besar juga agar Bawaslu segera menindaklanjuti permasalah ini dengan cermat dan teliti. Semoga pilkada berjalan secara demokratis,” tandasnya.
Seperti diketahui, debat kandidat kedua paslon Walikota-Wakil Walikota Cirebon di Hotel Aston Cirebon pada Minggu (10/11), sempat diwarnai kericuhan.
Hal tersebut dipicu paslon nomor 3 mengeluarkan kartu program saat penyampaian visi dan misi.
Hal itu langsung memicu reaksi dari pendukung paslon nomor 1 dan 2.
Pendukung paslon 1 dan 2 memprotes dan menyebut paslon 3 melanggar ketentuan karena mengeluarkan kartu program yang disebut sebagai APK atau alat peraga kampanye.
Sempat terjadi ketegangan, hingga Bawaslu dan aparat keamanan turun tangan. Kartu yang dibawa paslon nomor 3 pun diambil dan tidak diperkenankan untuk digunakan di arena debat.
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin MPd yang ditemui media di sela-sela agenda debat itu mengatakan sebelum pelaksanaan debat kandidat kedua, sudah ada rapat koordinasi antara KPU, LO (narahubung) paslon, Bawaslu, Kepolisian, TNI, serta Dishub.
Saat rakor, sambung Joharudin, sebenarnya tidak dipermasalahkan untuk membawa catatan kecil.
Karena saat rapat koordinasi, ada usulan dari salah satu LO paslon untuk tak membawa catatan, tapi LO paslon lain mengusulkan untuk membawa catatan kecil.
Joharudin mengatakan, memang tidak diatur secara rinci apa yang boleh dibawa atau yang tidak boleh. Yang jelas tidak boleh membawa alat peraga kampanye atau APK.
Mengenai kartu yang dikeluarkan paslon 3 saat debat, ia mengaku tidak tahu kartu itu masuk kategori bahan kampanye atau tidak.
Oleh karenanya, sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu meminta ke KPU untuk mengambil kartu tersebut karena dianggap sebagai indikasi bahan kampanye dan agar tidak digunakan di arena debat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: