Diintai, Digerebek di Rumah Pelaku

Diintai, Digerebek di Rumah Pelaku

INDRAMAYU - Peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Kabupaten Indramayu, masih saja marak. Padahal, pemerintah kabupaten sudah memiliki Peraturan Daerah Tentang Larangan Minuman Beralkohol, yaitu Perda Indramayu Nomor 7 Tahun 2005. Kali ini, giliran jajaran Polsek Lohbener, Kabupaten Indramayu yang berhasil menyita ratusan botol miras, Jumat (7/7). Tercatat, ada 20 dus (240 botol) minuman keras jenis bir dan tujuh dus (84 botol) anggur kolesom, yang berhasil disita dari para penjual. Informasi yang diperoleh Radar, berdasarkan informasi dari masyarakat, di Desa Langut, Kecamatan Lohbener, ada orang yang menjual minuman keras. Berdasarkan informasi tersebut, Panit Reskrim Polsek Lohbener, Ipda Dedeng Hermana SH, dan anggota patroli Polsek Lohbener, Aiptu Suwarno, langsung melakukan pengintaian. Setelah melihat adanya bukti-bukti kuat, mereka langsung mendatangi rumah pelaku, dan mengamankan ratusan botol minuman keras. Selain menyita ratusan botol minuman keras, tersangka yang diketahui bernama Karso (31), juga langsung dibawa ke mapolsek guna dimintai keterangan. “Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat,” ujar Dedeng Hermana. Kepolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kapolsek Lohbener Kompol H Saryono mengatakan, pihaknya memang gencar melakukan razia minuman keras di sejumlah tempat. Hal ini sesuai dengan tekad Polres Indramayu untuk mewujudkan Kabupaten Indramayu bebas miras pada akhir tahun 2017 ini. Saryono juga berharap kepada masyarakat agar tidak segan-segan untuk melapor, apabila masih menjumpai adanya peredaran minuman keras. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: