Usai Hadiri Pemakaman Teman, Buron Penganiayaan Diciduk Polisi
CIREBON - Satreskrim Polsek Arjawinangun berhasil menangkap Dy (22), pelaku yang diduga melakukan penganiayaan kepada Very Dwi Anwar (16) hingga tewas di jembatan Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun. Menurut keterangan Kapolres Cirebon AKBP Risto Samudra melalui Kapolsek Arjawinangun AKP Didi Suwardi, Dy sudah 2 bulan lebih menjadi DPO pihak kepolisian usai melakukan penganiayaan sehingga korban tewas. Dijelaskan Didi, penangkapan Dy berawal dari informasi yang didapat anggota reskim mendapatkan informasi bahwa DPO pelaku penganiayaan di Desa Jungjang Wetan yang berinisial Dy, yang sebelumnya melarikan diri, akhirnya pulang kampung. \"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku ini pulang untuk menghadiri pemakaman temannya yang meninggal di Desa Slangit, Kecamatan Kelangenan. Selanjutnya tim reskrim pun langsung ke TKP dan mengamankan pelaku,\" kata Didi sambil mengatakan pelaku dibekuk pukul 10.00, Sabtu (8/7). \"Meakipun pelaku ini ada perlawanan dan mencoba melarikan diri, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku,\" ujarnya Akibat dari perbutannya, Dy dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: