Polisi Gagalkan Pengiriman Miras, 5.015 Botol Berbagai Merek Disita

Polisi Gagalkan Pengiriman Miras, 5.015 Botol Berbagai Merek Disita

INDRAMAYU – Jajaran Polres Indramayu terus gencar melakukan razia peredaran minuman keras (miras). Kali ini giliran Polsek Gabus Wetan Kabupaten Indramayu, yang berhasil menyita 5.015 botol miras berbagai merek. Dari jumlah tersebut, 28 dus atau 479 botol miras berbagai merk disita dari toko milik Sugiharto (41), warga Desa Sekarmulya Kecamatan Gabuswetan. Sementara 276 dus berisi 4.536 botol miras disita dari tangan Ayip Maulana yang merupakan sopir mopbil boks. Penyitaan itu bermula dari informasi tentang adanya pengiriman barang yang diduga miras, ke toko milik Sugiharto, warga Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabus Wetan. Berbekal informasi tersebut Kapolsek Gabus Wetan AKP H Mashudi langsung memerintahkan anggota SPK Bripka Bambang dan Aiptu H Sumardi (Kasium) untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Sampai di lokasi, ternyata benar tengah berlangsung penurunan di toko Sugiharto sebanyak 28 Dus. Bahkan rencananya miras tersebut akan dikirimkan ke toko-toko lainnya di wilayah Kabupaten Indramayu. Selanjutnya seluruh miras langsung disita, baik yang ada di toko Sugiharto, maupun yang masih berada di dalam mobil box Nopol D-8696-EB yang dikemudikan oleh Ayip Maulana (30), warga Dawuan, Kecamatan Tengah Tani. Selain menyita 5.015 botol miras, polisi juga mengamankan mobil boks yang digunakan untuk mengangkut miras, dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kasubag Humas AKP Heriyadi mengatakan, pihaknya memang masih terus melakukan razia minuman keras di seluruh pelosok Indramayu. Hal ini sesuai dengan program Polres Indramayu untuk menjadikan Kabupaten Indramayu bebas miras pada akhir tahun 2017 ini. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: