2 PNS Terlibat Pungli Terancam Sanksi Berat
KUNINGAN - Pengadilan Negeri Kuningan telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap dua oknum PNS di Kecamatan Lebakwangi berinisial AS dan SD dalam kasus pungutan liar selama lima bulan penjara. Keduanya pun terancam sanksi administrasi sebgai sebagai aparatur sipil negara Kepala BKD Kuningan Uca Somantri melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Pembinaan Aparatur Ade Priatna mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat dengan sejumlah pihak terkait untuk menentukan sanksi yang akan diberikan terhadap dua PNS tersebut. Dijelaskan, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, penetapan sanksi administrasi bagi oknum PNS yang melakukan tindak pidana dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang menyatakan pegawai tersebut bersalah sekaligus vonis hukuman. \"Kami sudah menerima salinan keputusan pengadilan sebagai dasar kami untuk menentukan sanksi yang dapat diberikan kepada keduanya. Jika sebelumnya keduanya sudah diberhentikan sementara karena harus menjalani masa tahanan dan proses pengadilan, maka selanjutnya mereka harus menjalani masa tahanan yang tersisa sekaligus menanti sanksi administrasi yang bakal diterima,\" ujar Ade. Namun demikian, untuk menentukan sanksi yang pantas diberikan kepada kedua PNS tersebut, lanjut Ade, pihaknya harus menggelar rapat dengan melibatkan beberapa instansi terkait. Yaitu dari unsur pengawasan melibatkan Inspektorat, unsur kepegawaian dari BKD dan unsur pertimbangan hukum akan melibatkan Kabag Hukum Setda Kuningan serta Camat Lebakwangi sebagai unsur pimpinan yang membawahi kedua PNS tersebut. \"Dijadwalkan hari ini (kemarin) kami menggelar rapat pembahasan penentuan sanksi bagi dua PNS tersebut. Namun karena ada kendala mobil saya terlibat tabrakan beruntun, sehingga untuk sementara pembahasannya tertunda,\" kata Ade. Jika melihat status hukum dan pelanggaran yang dilakukan keduanya yang tertangkap tangan tim Saber Pungli dan dibuktikan bersalah di pengadilan hingga mendapat vonis lima bulan penjara, maka Ade menilai, kesalahan dua PNS tersebut tergolong pelanggaran berat. Namun dia tidak dapat menyimpulkan sanksi yang bisa diberikan kepada keduanya apakah penurunan pangkat satu tingkat atau lainnya. \"Sanksi berat berupa pemecatan hanya dilakukan jika pengadilan menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi PNS. Karena ini hanya lima bulan penjara, maka perlu ada kajian dan pertimbangan dalam hal menetapkan sanksi yang diberikan,\" kata Ade. Seperti diberitakan, pada pertengahan bulan Februari lalu Tim Saber Pungli Kabupaten Kuningan berhasil menangkap empat pelaku praktik Pungli di Kantor Desa Langseb, Kecamatan Lebakwangi. Dua di antaranya diketahui berstatus sebagai PNS yaitu inisial AS selaku Sekmat Langseb dan SD yang menjabat PLt Kades Langseb, serta dua warga Tangerang berinisial Bd dan AD. Keempatnya diduga melakukan pungutan kepada 10 kepala desa di Kecamatan Lebakwangi dengan dalih sebagai pelicin untuk bisa mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: