Dewan Banjir Tunjangan
KUNINGAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan yang diusulkan eksekutif, saat ini masih dalam tahap pembahasan. Raperda itu diusulkan merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam Pasal 28 dan Pasal 29 PP Nomor 18 Tahun 2017 dimaksud, ketentuan pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD perlu diatur dalam perda. Dalam nota pengantar raperda yang disampaikan Bupati Acep Purnama beberapa hari lalu dijelaskan, pada Pasal 2 tentang Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Itu berarti, pimpinan dan anggota dewan berhak mendapatkan tunjangan di luar gaji pokok yang sudah diatur. \"Pasal 1 tentang ketentuan umum, yang dimaksud uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota dewan. Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas,” papar bupati. Lalu tunjangan jabatan lainnya yang diterima wakil rakyat, jelas bupati, yakni uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD karena kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD. Tunjangan alat kelengkapan yaitu tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota parlemen daerah sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota badan musyawarah, komisi, Badan Kehormatan (BK), dan Badan Anggaran atau Banggar. Kemudian juga Badan Pembentukan Perda, dan alat Kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk rapat paripurna. “Dalam pasal 5 tentang uang representasi terdiri dari 3 ayat. Yakni ayat (1) uang representasi ketua DPRD setara dengan gaji pokok bupati, ayat (2) uang representasi wakil ketua DPRD sebesar 80 persen dari uang representasi ketua dewan, dan ayat tiga, uang representasi anggota DPRD sebesar 75 persen dari uang representasi ketua DPRD,” jelas bupati. Tak hanya itu, bupati dalam nota pengantar Raperda pada Pasal 18 tentang Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD pada ayat (1) tertulis, bahwa tunjangan itu terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan pakaian dinas serta atribut. “Merujuk kepada peraturan, maka DPRD Kabupaten Kuningan berhak memperoleh tunjangan representasi yang besarannya sesuai peraturan. Pemerintah tentu akan berusaha memenuhinya, karena ini amanat peraturan,” imbuhnya. Kemudian di ayat (2) berbunyi, sambung bupati, selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bahwa pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas, dan belanja rumah tangga. “Masih di pasal yang sama, pada ayat (3) berbunyi bahwa, selain tunjangan dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, serta tunjangan transportasi,” pungkas bupati. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: