Tak Terawat, Eks Puskesmas Pabedilan Nyaris Ambruk

Tak Terawat, Eks Puskesmas Pabedilan Nyaris Ambruk

CIREBON - Bangunan eks Puskesmas Pabedilan yang setahun lebih dikosongkan, kondisinya makin memprihatinkan. Selain bangunan tak terawat, semak-semak liar pun tumbuh hampir di tiap sudut. Bahkan, bagian atap bangunan sudah nyaris ambruk. Posisi bangunan tersebut berdiri di Desa Tersana Kecamatan Pabedilan yang berada persis di jalur utama Jl Pantura-Pabedilan. Letaknya yang berada persis di pinggir jalan, membuat fisik bangunan dengan mudah dapat terlihat kasat mata. Menurut salah seorang tokoh masyarakat sekitar, Darto (55), sedianya bangunan eks Puskesmas Pabedilan tersebut didirikan pertama kali pada tahun 1986. Saat itu di tempat tersebut, berdiri dua bangunan utama. “Yang satu sudah rata dengan tanah, sementara yang satu masih terus digunakan,” ujarnya. Eksistensi puskesmas tersebut akhirnya tuntas pada sekitar tahun 2016. Saat itu, Pabedilan yang telah lama mekar dari Kecamatan Losari dan menjadi kecamatan mandiri, akhirnya membangun pusat pemerintahan di Desa Pabedilan. “Termasuk membangun puskesmas. Kalau untuk puskesmasnya, aktivitas terakhir itu sekitar setahun lalu. Tadinya semua warga sekitar berobatnya ke sini, sampai kemudian bikin puskesmas baru di Pabedilan,” imbuhnya. Sayangnya, setelah seluruh operasional puskesmas diboyong ke Puskesmas Pabedilan baru, otomatis aktivitas di puskesmas lama pun mati, sampai kemudian bangunan dan fasilitas lainnya tak terawat dan kini nyaris ambruk. “Tidak ada yang rawat atau bersih-bersih. Padahal sayang, bangunannya dulu masih bagus saat ditinggal, dibiarkan begitu saja, sampai mau ambruknya. Padahal bisa digunakan buat macam-macam tergantung kebutuhan. Dari mulai kantor koperasi, gapoktan ataupun gedung serbaguna. Sayang tidak dimanfaatkan,” ungkapnya. Sementara itu, Aktivis Cirebon Timur, Rian Jaelani mengatakan, seharusnya pemerintah kabupaten melalui bagian perlengkapan atau dinas terkait memberikan perlakuan khusus kepada bangunan-bangunan yang sudah tidak digunakan. Sehingga masih tetap layak dimanfaatkan. “Kalau objek bangunan dan tanahnya milik pemkab harusnya ada perawatan. Kalaupun milik desa juga harus tetap dirawat. Bisa digunakan untuk keperluan lain. Tapi kalau memang lahannya milik pribadi, ya beda urusannya,” pungkasnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: