Jadi Korban Pengeroyokan, Hasan Basri Malah Jadi Tersangka

Jadi Korban Pengeroyokan, Hasan Basri Malah Jadi Tersangka

KUNINGAN - Ibarat pribahasa, sudah jatuh tertimpa tangga. Hasan Basri (38) warga Desa/Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan yang melapor sebagai korban pengeroyokan kini malah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan oleh terlapor. Hasan menceritakan, kasus yang dialaminya bermula pada 25 Maret 2017 lalu. Ketika dia tengah melajukan kendaraan Suzuki Futura bak terbuka miliknya melintas di Jalan Raya Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Saat itu, dia melintasi sebuah mobil Livina yang tengah mundur keluar dari pekarangan salah satu rumah. \"Saya pastikan tidak terjadi benturan kala itu yang bisa dibuktikan memang tidak ada yang tergores baik di mobil saya maupun pada Livina tersebut. Tapi tanpa diduga, tak lama kemudian saya dikejar dan diberhentikan oleh Livina tersebut dan keluar dua orang mengeroyok saya hingga saya mengalami memar pada tangan dan baju saya robek,\" kata Hasan di hadapan awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Senin (17/7). Atas kejadian tersebut, Hasan pun kemudian melaporkan dua pelaku pengeroyokan atas dirinya yang diketahui bernama AA dan ayahnya Za kepada Polsek Pasawahan. Hingga akhirnya kasus tersebut berproses dan kini telah digelar persidangan sebanyak tiga kali dengan terdakwa ayah dan anak pemilik mobil Livina tersebut. Namun seiring waktu berjalan, dua pelaku pengeroyokan tersebut melaporkan kembali Hasan Basri kepada pihak kepolisian atas tuduhan penganiayaan. Diakui Hasan, saat kejadian dia memegang dongkrak sebagai bentuk pembelaan diri yang diakuinya alat tersebut tidak digunakan untuk melawan apalagi melukai pelaku. \"Saya sempat menjalani pemeriksaan di Polsek Pasawahan atas tuduhan penganiayaan pada akhir Maret. Setelah itu tidak ada pemeriksaan lagi, tetapi tiba-tiba beberapa hari yang lalu saya dapat surat panggilan untuk tahap dua atau pelimpahan kasus dari Polsek Pasawahan ke Kejaksaan Negeri Kuningan dengan status sebagai tersangka pasal 351 KUHAP atas kasus penganiayaan,\" ucap Hasan heran. Sesuai jadwal yang ditetapkan, Hasan pun akhirnya memenuhi panggilan tersebut dengan ditemani kuasa hukum dari LBH Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku). Meski mengaku bingung dengan kasus hukum yang tengah dihadapinya, namun Hasan mengaku pasrah dan mengikuti setiap tahap dan prosedur hukum yang harus ditempuh sekaligus berharap keadilan berpihak kepadanya. \"Hari ini saya memenuhi panggilan, sekaligus mengajukan penangguhan penahanan. Alhamdulillah dikabulkan oleh kejaksaan, dan selanjutnya saya menunggu proses hukum selanjutnya dengan didampingi pengacara dari LBH yang siap membantu tanpa diminta bayaran,\" kata Hasan didampingi istrinya yang tengah hamil tujuh bulan. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: