Jadi Tersangka Korupsi E-KTP, Setnov: Saya Hargai Proses Hukkum
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto untuk pertama kalinya berkomentar atas statusnya sebagai tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Selasa (18/7) siang, ketua umum Golkar itu menggelar jumpa pers di DPR. Seluruh wakil ketua DPR ikut mendampingi Novanto dalam jumpa pers itu. Yakni Fahri Hamzah, Fadli Zon, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan. Setnov -panggilan akrab Novanto- mengatakan, dirinya telah menggelar rapat pimpinan (rapim) DPR. Rapat itu juga dihadiri unsur Sekretariat Jenderal DPR. Menurut Setnov, dirinya baru sebatas mendengar informasi di media tentang statusnya sebagai tersangka korupsi e-KTP. Politikus kelahiran Bandung, 12 November 1955 itu pun akan mematuhi proses hukum. “Saya menghargai proses hukum yang ada. Sebagai warga negara yang baik, saya akan mengikuti dan taat pada proses hukum,” tuturnya. Namun, sampai hari ini Setnov belum menerima surat tentang penetapannya sebagai tersangka. Karena itu Setnov memilih proaktif untuk memperoleh surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang telah memuat namanya sebagai tersangka korupsi. “Pagi tadi sudah berkirim surat ke pimpinan KPK agar segera mengirim keputusan saya sebagai tersangka,” sambungnya. Selain itu, Novanto juga sudah mengelar pertemuan keluarga untuk memberi pemahaman ke anak-anaknya, “Saya kasih pengertian ke anak-anak saya,” ucap suami Deisti Astriani Tagor itu. Seperti diketahui, KPK kemarin (17/7) mengumumkan status Setnov sebagai tersangka korupsi. Mantan bendahara umum Partai Golkar itu disangka bersama-sama pengusaha Andi Narogong melakukan patgulipat dalam perencanaan dan pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.(dna/jpg/fat/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: