Polri Limpahkan Kasus Robert Tantular
JAKARTA - Setelah terkatung-katung berbulan-bulan, penyidik Mabes Polri akhirnya menyerahkan berkas tersangka pencucian uang Bank Century, Robert Tantular ke Kejaksaan Agung. Bola selanjutnya berada di jaksa penuntut di Gedung Bundar. \"Hari ini kami serahkan berkas dan juga beberapa barang bukti,\" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di kantornya, kemarin. Robert secara meyakinkan melakukan pencucian uang di PT Antaboga Delta Sekuritas dengan cara membeli Plaza Serpong. \"Penyidik menentukan cukup bukti dari keterangan saksi, transaksi. Tersangka diduga kuat melanggar pasal 6 ayat 1 uu 2011 pasal 378 KUHP juncto psal 55-56,\" katanya. Barang bukti yang diserahkan, sertifikat Plaza Serpong atas nama PT Sinar Central Rejeki senilai Rp350 miliar, delapan kavling tanah di Perumahan Sentral Bumi Indah, sebuah rumah di Buaran Indah. Sebelumnya, Mabes Polri sudah menyita Plaza Serpong yang berada di Jalan Raya Serpong Km 7, Kota Tangerang Selatan.Penyitaan juga dilakukan atas amar putusan dan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Nomor 682/PEN/PID.SITA/2009/TNG, tertanggal 23 Maret 2009. Robert diduga membeli Plaza Serpong dari hasil pencucian uang kasus Century yang ditangani sejak lama oleh Bareskrim. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain, Hartawan Aluwi dan Anton Tantular. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arif Sulistyanto menjelaskan, Robert Tantular, Hartawan Alwy dan Anton Tantular memanipulasi dana nasabah Antaboga Deltasekuritas di Bank Century. Robert kemudian menempatkan dana tersebut di PT Sinar Central Rejeki, perusahaan yang bergerak di bidang pengembang. Dana yang terkumpul tersebut kemudian dibangun Plaza Serpong dan pembelian aset lainnya. Nilai aset diduga mencapai Rp312 miliar. Di bagian lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, proses penyitaan aset Robert bakal menyita waktu. Pasalnya, aset miliknya sangat banyak. \"Ini kan terkait pelimpahan berkas tahap dua. Karena akan ada alat bukti yang diserahkan kami harus siap-siap mendata alat bukti dan dokumen kasus Robert,\" katanya, kemarin (5/11). Jaksa asal Sumenep, Jawa Timur, itu menambahkan, Plaza Serpong merupakan salah satu bukti yang dimasukkan dalam daftar alat bukti. Pihaknya saat ini masih mengecek aset tersebut dengan dokumen dan berkas-berkas lain. Prosesnya, kata Adi, tidak bisa singkat. Sebab, pihaknya harus melibatkan kurator dan sejumlah pihak lain untuk menaksir nilainya. Jaksa lulusan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) itu mengatakan, berkas Robert sudah lama dinyatakan P-21. Karena itu, pihaknya saat ini sedang menunggu pelimpahan tahap kedua untuk penyerahan tersangka dan alat bukti. Setelah inventarisasi alat bukti komplet, berkas akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar segera digelar sidang. (rdl/aga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: