Sukiman: Kenaikan Tunjangan Dewan Wajar

Sukiman: Kenaikan Tunjangan Dewan Wajar

KUNINGAN - Bakal naiknya tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan, dianggap wajar oleh AR Sukiman. Mantan wakil rakyat dua periode itu melihat, kenaikan tunjangan tidak menyalahi lantaran peraturannya sudah jelas. Menurut Sukiman, kenaikan tunjangan dewan itu merupakan hak para wakil rakyat. Sehingga, pimpinan dan anggota dewan berhak untuk menerima kenaikan tunjangan, baik representatif (gaji) maupun tunjangan lainnya seperti komunikasi intensif, dan perumahan. Alasannya, sepanjang tidak membebani APBD Kabupaten Kuningan, kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota dewan harus disikapi positif demi peningkatan kinerja mereka. Kecuali jika kenaikan itu malah membebani APBD, maka masyarakat berhak menolaknya. “Artinya, kenaikan tunjangan representatif dan tunjangan lainnya harus tidak membebani keuangan daerah. Jangan sampai terjadi, anggaran untuk pembangunan berkurang gara-gara kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota dewan. Kalau memang keuangan daerah sanggup, saya kira tak masalah,” tegas Sukiman yang kini menjabat Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Tirta Kamuning. Politisi kawakan PDI Perjuangan itu juga berkeyakinan, jika kenaikan tunjangan dewan akan berimbas terhadap meningkatnya kinerja para wakil rakyat itu sendiri. Apalagi, payung hukumnya sudah jelas, sehingga tinggal komunikasi antara pemerintah dengan legislatif. “Biasanya berdasarkan pengalaman, jika tunjangan pimpinan dan anggota dewan naik, pejabat di pemerintahan juga suka menaikkan tunjangan daerahnya. Dan ini akan berdampak terhadap keuangan daerah kalau dilakukan secara bersamaan. Jika dilakukan bersamaan, apakah sanggup APBD Kabupaten Kuningan menganggarkannya?” sebut dia. Seingat dirinya, ketika masih duduk di parlemen daerah, besaran kenaikan tunjangan dewan tidak boleh lebih dari 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD), bukan dari dana perimbangan. Sebab, untuk dana perimbangan yang dialokasikan dari pemerintah pusat ke setiap daerah biasanya hampir sama. “Kalau dulu memang ada aturan jika kenaikan tunjangan dewan paling tinggi 10 persen dari PAD, bukan dana perimbangan atau DAU. Namun, untuk peraturan yang sekarang, saya kurang tahu. Tapi saya kira tidak akan terlalu jauh berbeda. Karena itu, kenaikan tunjangan dewan di setiap daerah besarannya pasti tidak akan sama, tergantung dari kemampuan keuangan daerah itu sendiri,” paparnya, kemarin (22/7). Hal lain yang mendapat sorotan dirinya, yakni kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota dewan harus berbanding lurus dengan anggaran pembangunan yang dilaokasikan ke masyarakat. Jika anggaran pembangunan mengalami kenaikan lantaran PAD yang diterima daerah mengalami peningkatan signifikan, Sukiman sangat mendukung kenaikan tunjangan tersebut. Namun jika kenaikan tunjangan itu malah mengurangi anggaran pembangunan bagi masyarakat, maka bisa disebut itu cara merampok uang rakyat. “Harus berbanding lurus, tidak boleh anggaran pembangunan dikurangi hanya untuk kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota dewan. Jika itu yang terjadi, namanya merampok uang rakyat,” sergah Sukiman. Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD), Apang Suparman mengaku belum mengetahui secara persis berapa persen kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota dewan. Pasalnya, pemerintah dan legislatif baru pada tahap pembahasan Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. “Saya belum tahu berapa persen tunjangan itu akan naik dari tahun sebelumnya. Ini baru akan dibahas bersama dewan. Tunjangan dan fasilitas pimpinan dan anggota DPRD sudah diatur oleh PP Nomor 18/2017. Mari lihat saja hasil dari pembahasan raperda tersebut,” ujarnya. Sementara itu, DPRD Kabupaten Kuningan terus melakukan kajian terkait Raperda tentang Hak Keuangan dan Adminiatratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam agenda sidang paripurna tentang pandangan umum fraksi-fraksi atas raperda tersebut, rata-rata mereka menyetujuinya. Dan itu segera disahkan menjadi perda. Sehingga, dalam waktu dekat di akhir Juli ini, DPRD pun akan segera menggelar sidang paripurna guna mengesahkan raperda ini menjadi perda. (ags)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: