Buang Sampah ke Sungai Bakal Didenda Rp50 Juta

Buang Sampah ke Sungai Bakal Didenda Rp50 Juta

KUNINGAN - Upaya memasang papan peringatan tentang larangan membuang sampah ke sungai, ternyata belum dipatuhi sebagian warga. Akhirnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan memasang pagar kawat di jembatan agar warga tidak sembarangan membuang sampah ke sungai. \"Pemasangan pagar kawat ini diharapkan akan mengurangi jumlah sampah warga yang dibuang ke sungai,\" kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) H Amiruddin SSos MSi, Minggu (23/7). Amir berharap, warga bisa memahami upaya pemerintah melakukan pemasangan pagar kawat untuk kepentingan masyarakat dari ancaman banjir maupun sebaran penyakit akibat tumpukan sampah tersebut. Selain upaya tersebut, kata Amir, pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang adanya larangan membuang sampah ke sungai sesuai Perda Nomor 4 tahun 2010. Dijelaskan Amir, dalam aturan tersebut setiap warga yang membuang sampah ke sungai dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda sebesar Rp50 juta. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: