Dishub Warning Transportasi Online untuk Urus Izin Operasional

Dishub Warning Transportasi Online untuk Urus Izin Operasional

CIREBON - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon menegasakan bahwa sejumlah perusahan moda transportasi berbasis online, baik roda dua maupun roda empat belum mengantongi izin operasional dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Padahal, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek harus berizin. Kepala Dishub Kota Cirebon, Atang Dahlan meminta kepada perusahan moda transportasi online untuk segara mengurusi segala izin sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Kalau belum mengantongi izin, seharusnya enggak boleh beroperasi dulu,\" kata Atang. Melihat hal tersebut, kata Atang, pihaknya sudah menggelar rapat membahas maraknya jasa angkutan motor dan mobil berbasis teknologi. Namun, dalam aturan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, maka perizinan harus ke provinsi karena telah melewati batas wilayah kota atau kabupaten. \"Sudah ada perusahan taksi yang mengeluh ke kami karena banyaknya taksi online yang beroperasi. Tapi, kalau untuk ojek belum ada yang ngeluh soal keberadaan ojek online,\" kata Atang. Atang mengungkapkan, meski izin merupakan kemewenangan Pemprov Jabar, namun pemerintah daerah berhak ikut memperhatikan angkutan orang, sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan 23 tahun 2014. \"Berhubung dewan sedang menginisiasi raperda penyelenggaraan perhubungan, kita berencana akan memajukan soal aturan ojek dan mobil online,\" tandas Atang. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: