Komisi I Desak Transportasi Online Urus Izin

Komisi I Desak Transportasi Online Urus Izin

CIREBON – Rapat kerja Komisi I DPRD dan Dinas Perhubungan didominasi pembahasan transportasi online. Dalam kesempatan itu, dishub memaparkan hasil kajian tim Dishub Provinsi Jawa Barat mengenai kuota taksi online untuk wilayah Cirebon Raya. “Ada kuota 445 mobil untuk lima tahun kedepan. Yang ada sekarang 40 unit termasuk Taksi Bhinneka,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Drs H Atang H Dahlan MSi, kepada Radar, Selasa (25/7). Dia menambahkan, untuk Jawa Barat, ada lima wilayah yang dapat menjadi area operasi transportasi berbasis aplikasi. Ada kawasan metropolitan Bogor, Bekasi Depok dan Purwakarta. Kemudian wilayah  Bandung Raya terdiri dari Kota Cimahi, Kabapaten/Kota bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Cirebon Raya di dalamnya Kota/Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kuningan dan Indramayu. Untuk Priangan Timur yakni, Kota/Kabupaten, Tasikmalaya, Pangandaran dan Garut. “Untuk perizinan tetap yang mengeluarkan provinsi. Termasuk Tarif bawah dan tarif atas. Tarif bawah Rp3.500/km dan batas atas Rp6 ribu/km,” jelasnya. Kendati demikian, Ketua Komisi I Yayan Sopyan SE meminta SKPD terkait tetap menyiapkan perangkat aturan agar operasionalnya bisa lebih baik. “Untungnya di Kota Cirebon minim benturan dengan angkutan konvensional, tidak seperti di kota lain. Tapi, kita juga harus menyiapkan aturannya,” katanya. Politisi Partai Hanura ini menjelaskan jasa transportasi online sangat memudahkan masyarakat. Kecepatan akses dan beragam kemudahan lainnya, tidak ditemui di angkutan konvensional. Tetapi bukan berarti pemkot mengabaikan regulasi. Sebab, prinsip aturan itu ialah melindungi berbagai pihak. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: