Perintah Rampas Harta Mantan Menkes

Perintah Rampas Harta Mantan Menkes

Jaksa KPK saat Sidang Proyek Pengadaan Alkes JAKARTA- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementrian Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subside (dapat diganti) enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut majelis hakim menghukum Rustam membayar uang pengganti senilai Rp2,47 miliar. Apabila tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan, hukuman penjara ditambah tiga tahun. Tak hanya Rustam yang diminta membayar uang pengganti. Jaksa meminta majelis hakim merampas uang dari delapan pihak, termasuk mantan Menkes Siti Fadilah Supari, yang diduga berasal dari korupsi yang merugikan negara Rp22,01 miliar. Apabila dalam sebulan tidak bisa dirampas, jaksa meminta hakim menyita harta kekayaan para pihak tersebut. Uang Siti Fadilah yang diminta untuk dirampas senilai Rp1,27 miliar. Jaksa menilai Rustam telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan. Rustam didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp2,47 miliar dari proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan) pada 2007. \"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara Rp22,01 miliar,\" kata Jaksa KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin. Dalam proyek tersebut, Rustam bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat pembuat Komitmen. Jaksa berpendapat Rustam telah melakukan empat perbuatan yang melanggar ketentuan. Pertama, mengarahkan penyusunan spesifikasi teknis untuk pengadaan alkes pada merek atau produk tertentu. Kedua, menyetujui lelang pengadaan alkes yang tidak diumumkan lewat media massa. Ketiga, mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang disusun tidak berdasarkan sumber yang sesuai peraturan. Keempat, tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sebagaimana mestinya. Pada September 2007, Rustam bertemu Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarief di ruang kerjanya di kantor Depkes. Masrizal menyampaikan profil perusahaan yang berisi daftar harga alkes dan spesifikasi alkes. Rustam lantas memerintahkan Ketua Tim Teknis proyek Yus Rizal untuk menyusun spesifikasi yang mengarah pada merek alkes yang didistribusikan PT Graha Ismaya. Selanjutnya lelang diikuti lima perusahaan, yakni PT Indofarma Global Medika, PT Yala Mulya Mandiri, PT Medicon Farmaindo, PT Kimia Farma TD, dan PT Jakarta Sejahtera Medika. PT Indofarma ditunjuk sebagai pemenang atas proyek senilai Rp38,8 miliar itu. PT Indofarma lantas membeli alkes dari PT Graha Ismaya Rp33 miliar. Padahal, biaya pembelian barang yang dikeluarkan PT Graha Ismaya hanya Rp10,8 miliar, ditambah biaya usaha Rp2,4 miliar. Atas kongkalikong itu, PT Graha Ismaya mendapat untung Rp15,2 miliar. Dari keuntungan itu, Rustam mendapat imbalan Rp4,9 miliar dalam bentuk cek pelawat Bank Mandiri. Rustam menggunakan uang tersebut untuk membeli rumah Rp2,4 miliar. Sisanya lantas dibagi-bagikan kepada pihak lain, termasuk ke Siti Fadilah Supari, menteri kesehatan kala itu. Atas tuntutan Jaksa ini, Rustam akan menyampaikan pembelaan dalam sidang pekan depan. (sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: