Wa Ode Beber Lagi Kode Penerima DPID
JAKARTA- Sidang korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) kembali dilaksanakan kemarin (6/11). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, mantan anggota DPR dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati kembali membeberkan maksud kode berupa warna stabilo dalam dokumen daerah-daerah penerima DPID. Namun, kali ini Wa Ode tidak gamblang menyebutkan maksud kode-kode tersebut. Wa Ode yang telah dipidana enam tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus sama kemarin bersaksi untuk terdakwa penyuap Fahd El Fouz. Wa Ode menjelaskan, untuk alokasi di Kabupaten Pidi Jaya dan Aceh Besar, terdapat stabilo biru. \"Itu milik Partai Demokrat,\" kata Wa Ode saat bersaksi. Ada lagi stabilo kuning dengan tulisan oranye untuk Kabupaten Bener Meriah dan Minahasa, yang merupakan jatah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Namun, Wa Ode tidak menjelaskan maksud partai-partai pada tiap kabupaten. \"Kode-kode itu identitas pemilik,\" ujarnya. Saat hakim menanyakan apakah ada manfaat finansial dari kode-kode tersebut, Wa Ode enggan menjawab. \"Saya tidak tahu,\" katanya. Jawaban Wa Ode itu kontras dengan pernyataannya saat menjadi terdakwa. Ketika dimejahijaukan, Wa Ode bersemangat menyeret para pimpinan Banggar dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Kemarin Wa Ode tidak bersaksi sendirian. Dia bersaksi bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PDIP Olly Dondokambey dan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PKS Tamsil Linrung. Turut bersaksi pula, Sekjen DPR Nining Indra Saleh. Saat ditanya tentang pihak yang aktif mengajukan alokasi daerah, Wa Ode juga mengatakan bahwa hal tersebut inisiatif pemerintah. Padahal, dalam sidang dirinya, Wa Ode menyebut peran aktif pimpinan Banggar yang secara sepihak mengubah-ubah daerah penerima alokasi DPID. Wa Ode juga tetap membantah kehadirannya di Bank Mandiri cabang DPR ketika penyetoran uang suap dari Fahd. Dia membantah turut hadir di Bank Mandiri. Hal tersebut dibantah Fahd. \"Ada pertemuan di Bank Mandiri,\" kata Fahd. Fahd didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider pasal 13 pasal yang sama. Anak pedangdut A Rafiq tersebut didakwa menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar. \"Fahd diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (sof/c7/agm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: