Knalpot Bising, Langsung Tilang

Knalpot Bising, Langsung Tilang

INDRAMAYU - Upaya jajaran Polres Indramayu menertibkan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising dan tanpa dilengkapi kelengkapan surat kendaraan, terus dilakukan. Polsek Patrol salah satunya. Dalam razia yang digelar di jalur pantura depan polsek setempat, Jumat (5/8), petugas telah menjaring puluhan kendaraan dan berhasil mengamankan sepeda motor berknalpot bising. Dari kendaraan yang terjaring itu dikenakan sanksi tilang. Kapolsek Patrol AKP Wawan Suhendar didampingi Kanit Lantas Ipda Supartono mengatakan, penertiban terhadap sepeda motor menggunakan knalpot bising untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Masyarakat menilai bahwa knalpot bising mengganggu ketenangan. \"Ketika ada motor yang menggunakan knalpot bising, langsung kita amankan dan dibawa ke kantor. Pemiliknya yang ingin mengambil kendaraannya itu harus menggantinya dengan knalpot original atau biasa. Tentunya dengan menunjukkan surat-surat kendaraan,\" ujarnya. Dalam razia itu, sejumlah kendaraan juga terkena sanksi tilang. Sanksi tersebut diberikan kepada pengendara yang tidak memiliki SIM, mengenakan helm, dan yang surat suratnya tidak lengkap. Menurut Wawan, sanksi tegas kepada pengendara yang melanggar lalu lintas sebagai bentuk komitmen polri menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan, serta menghindari praktik yang dilakukan oknum petugas. Pihaknya tidak akan mentolerir bagi masyarakat yang melakukan perbuatan melanggar hukum, termasuk anggotanya. \"Ini adalah bagian dari revolusi mental. Tentunya, revolusi mental tidak bagi anggota polri saja, tapi juga harus diikuti masyarakat. Kami mengimbau kepada pengendara, ketika terjaring razia jangan minta damai kepada petugas,\" ujarnya. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: