Edi Nugraha Diminta Introspeksi
Ajat: Aspirasi PNS Ada Salurannya KUNINGAN – Statemen Edi Nugraha SH MPd yang mengkritik Baperjakat, membuat geram salah seorang anggotanya, H Jatnika SH MPd. Inspektur Kabupaten Kuningan ini meminta agar Edi melakukan introspeksi diri. Sebab, meskipun mengatasnamakan Presidium KAHMI, Edi merupakan PNS sekaligus pejabat setingkat eselon IIIA. “Introspeksi diri saja, Pak Edi itu kan pejabat eselon IIIA. Seharusnya kalau mau menumpahkan unek-unek salurkan dengan cara yang etis,” kata Ajat —sapaan akrabnya- kemarin (9/11). Menurutnya, dalam segala sesuatu PNS memiliki payung hukum. Termasuk dalam tindak-tanduknya, seorang PNS mempunyai kode etik yang harus dijunjung tinggi. Jika hendak memberikan masukan atau aspirasi baik itu secara lisan maupun tertulis, maka terdapat saluran dan tahapan yang benar. Sudah barang tentu sesuai dengan kode etik PNS dimaksud. “Ini malah ngomong di koran, justru malah muncul cibiran dari orang lain. Aturannya kan sudah jelas bahwa PNS punya hak untuk menyalurkan aspirasi melalui salurannya sendiri,” ucapnya. Bagi Ajat, prilaku Edi ini sudah melabrak kode etik. Jika memang ingin mengeluarkan statemen di koran, mestinya dilakukan selepas pensiun. Kalau tetap ngotot ingin menyampaikan masukan, maka harus disampaikan ke sekda melalui pimpinan SKPD tempat ia bekerja. “Kalau Pak Edi ini bertugas di Sekretariat Dewan maka harus melalui Sekretaris DPRD. Apakah masukannya itu berbentuk buku atau apa, dipersilahkan asalkan melalui saluran yang benar,” tandasnya. Edi sempat mengeluarkan kalimat bubarkan Baperjakat, menurut Ajat hal itu sudah keluar dari rel. Baperjakat menurutnya merupakan lembaga resmi yang diketuai oleh sekda dengan bupati selaku dewan pembinanya. Lembaga ini dilindungi secara hukum sehingga tidak bisa begitu saja dibubarkan. Ajat mengakui dalam mutasi dan rotasi dipastikan ada pihak-pihak yang merasa tidak puas. Tapi dirinya mengingatkan bahwa semuanya telah melalui pertimbangan dari berbagai aspek. Atas tindakan Edi, Ajat menegaskan yang bersangkutan bisa diberi sanksi. Sanksinya bisa berbentuk teguran baik lisan maupun tertulis. Pimpinan SKPD tempat ia bekerja diharapkan segera melakukan pembinaan. “Sekwan, Pak Ridwan Setiawan berkewajiban untuk memberikan pembinaan. Karena Pak Edi ini PNS maka harus patuh terhadap kode etik PNS,” harapnya. Sikap Edi tersebut betul-betul disayangkan oleh Ajat. Bagi dia, Edi dinilai sudah lepas kontrol. Mestinya yang bersangkutan introspeksi diri apa saja kontribusi yang diberikan terhadap pemerintah daerah selama ini. “Ini adalah pembelajaran agar tidak diikuti oleh PNS lain,” ucapnya. Menanggapi statemen Kadaryanto, Ajat hanya mengatakan hal-hal positif dari masukan itu dapat diambil. Pihaknya berharap apa yang disampaikan mantan Kepala Dinkes tersebut dapat menjadi bahan evaluasi. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Edi Nugraha tidak akan lama lagi memasuki batas usia pensiun. Dari keterangan Ajat, Edi pensiun pada bulan Desember nanti. Sementara Kadaryanto sudah pensiun sejak lama dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Dinkes Kuningan. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: