Pengelola PGTC Bohongi Pemerintah Desa Tegalgubug

Pengelola PGTC Bohongi Pemerintah Desa Tegalgubug

CIREBON- Rencana proyek pembangunan Pusat Grosir Tegalgubug Cirebon (PGTC) ternyata menyalahi perizininan. Pihak pengelola hanya mengantongi izin membangun pertokoan dan perkantoran jasa, bukan izin mendirikan pusat grosir mewah seperti mal. Hal tersebut terungkap saat warga dan pemerintah Desa Tegalgubug melakukan pertemuan dengan  anggota dewan di DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (14/8). Dalam pertemuan tersebut, Kuwu Desa Tegalgubug H Supriyatno mengaku, dirinya pernah mendatangani surat izin pembangunan PGTC pada bulan November 2016 lalu, namun dalam surat izin tersebut menyatakan bahwa PGTC itu merupakan pembangunan usaha berjenis pertokoan dan jasa. \"Waktu itu, saya sempat menanyakan ke pihak pengelola PGTC, dan mereka menjawab bahwa pembangunan itu seperti ruko-ruko yang ada di depan pasar tradisional Tegalgubug. Karena hanya ruko-ruko bukan pust grosir, jadi saya tanda tangani,\" aku Supriyatno. Namun, lanjut Supriyatno, beberapa bulan kemudian diketahui ternyata rencana pembangunan PGTC itu sangat mewah seperti mal, tak seperti yang dikatakan oleh pengelola pada saat meminta izin ke pihak pemerintah desa, sehingga pemerintah desa pun merasa dibohongi oleh pengelola PGTC. \"Waktu saya menandatangani surat itu pihak pengelola PGTC tidak melampirkan gambar rancang bangunan dengan alasan belum jadi, tapi ternyata pas kita lihat sekarang ternyata tidak sesuai dengan yang dikatakan, padahal sebelumnya pada bulan Oktober gambar (site plane) sudah ada, tapi kenapa tidak dilampirkan? kami juga merasa di bohongi,\" katanya Sementara itu, Sekdis Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Cirebon Dede Sudiono ST juga mengatakan dirinya juga menerima surat persetujuan tertulis dari paguyuban pasar Tegalgubug yang ditandatangani oleh Cecep, dan surat izin yang ditandatangani kepala desa, serta ketua BPD setempat yang isinya pembangunan pusat pertokohan. \"Berdasarkan keputusan fatwa kami terbitkan pembangunan pusat pertokoan, penjualan dan jasa. Kalau pun ada pembangunan, kami belum izinkan, karena harus memerlukan kajian atau rekomondasi teknis,\" ucap Dede. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: