Dhana Divonis Tujuh Tahun Penjara

Dhana Divonis Tujuh Tahun Penjara

Dhana dianggap terbukti melanggar dakwaan pertama primer, yakni melanggar pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni menerima gratifikasi senilai Rp2 miliar. Dhana juga melanggar dakwaan kedua primer, yakni pasal 12 huruf UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Suami Dian Anggraeni tersebut juga dinilai bersalah melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Lima hakim yang memeriksa perkara tersebut tidak bermufakat dalam menjatuhkan vonis. Hakim Alex Marwata menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. \"Sesuai KUHAP, putusan diambil dengan suara terbanyak.\" kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin. Hakim Alex menyatakan Dhana tidak terbukti atas semua dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Dalam pembuktian dakwaan pertama, hakim menilai Dhana menerima uang dari Herly Isdiharsono senilai Rp3,4 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Nindya Karya, Jakarta. Herly adalah kolega Dhana yang juga sebelumnya juga menjadi pegawai Ditjen Pajak. Penerimaan uang Rp3,4 miliar itu berkaitan dengan upaya mengurangi kewajiban pajak PT Mutiara Virgo. Sebanyak Rp1,4 miliar dari uang tersebut digunakan Dhana untuk membayar rumah atas nama Herly Isdiharsono. Sedangkan sisanya Rp2 miliar, dipakai untuk kepentingan pribadi Dhana. Herly turut didakwa dalam kasus ini. Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang, Dhana dianggap tak mampu menunjukkan asal usul harta di rekening dengan total Rp11,4 miliar dan USD 302 ribu, dollar AS, serta logam mulia seberat 1.100 gram dalam safe deposit box di Bank Mandiri. \"Perbuatan terdakwa yang mengalihkan dan menyamarkan harta dinyatakan terbukti,\" kata Sudjatmiko. Sedangkan Hakim Alex berpendapat uang Rp2 miliar yang diterima Dhana dari Herly tidak jelas asalnya dan tidak terkait dengan kewenangan Dhana sebagai Ditjen Pajak. Menurut Alex, Dhana juga tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang karena tidak terbukti pidana asalnya. Atas vonis ini, Dhana menyatakan tanpa ragu-ragu akan mengajukan banding. Vonis Dhana ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang 12 tahun penjara. (sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: