Terbukti Bawa Ganja Kering, Tersangka Langsung Digelandang Polisi
CIREBON - Satuan reserse narkoba Polres Cirebon berhasil membekuk satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering. Penangkapan tersangka dilakukan di samping SPBU Desa Sindangjawa, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Tersangka yang dibekuk bernama Suh (34) warga Desa Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Tersangka ditangkap karena terbukti membawa dan menggunakan ganja kering yang dibungkus kertas nasi berwarna cokelat. Menurut keterangan Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu (13/8) lalu sekitar pukul jam 19.00 WIB. Sebelumnya tersangka sudah diincar dan saat di TKP gerak-geriknya mencurigakan. \"Pelaku tertangkap tangan kedapatan membawa, memiliki serta menguasai narkotika jenis ganja kering,\" ujar Risto, Selasa (15/8). Pada saat diperiksa, barang bukti yang ditemukan pada tersangka berupa satu paket ganja kering tersimpan di saku celana sebelah kiri bagian depan. Selain itu, satu paket ganja kering yang sempat dilempar tersangka di pinggir jalan samping SPBU Sindangjawa. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Cirebon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. \"Berdasarkan dari penyidikan kami, pelaku mendapatkan ganja kering dari temannya yang berada di Kecamatan Babakan. nanti kita akan periksa dan menindaklanjuti untuk menangkap teman pelaku ini,\" ujarnya Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 114 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: