Pengesahan Raperda Kabupaten Cirebon tentang Investasi Terganjal RTRW

Pengesahan Raperda Kabupaten Cirebon tentang Investasi Terganjal RTRW

CIREBON - DPRD Kabupaten Cirebon tuntas membahas rancangan peraturan daerah (raperda) Investasi. Sayangnya, raperda tersebut belum dapat disahkan lantaran terganjal revisi Perda RTRW yang tak kunjung rampung. Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, Muntakhobul Fuad kepada Radar mengatakan, revisi Perda RTRW sangat berpengaruh besar pada Raperda tentang Investasi. Karena setiap investasi yang ada di kabupaten Cirebon, harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW). Disinggung apakah rampungnya pembahasan Raperda Investasi itu bisa berubah setelah revisi RTRW sudah disahkan? Fuad menyampaikan, tidak menutup kemungkinan mengalami perubahan di setiap pasalnya. “Bisa saja berubah di beberapa pasal. Karena yang disahkan itu kan RTRW terlebih dahulu, mengingat RTRW itu acuan untuk menentukan lokasi investasi,” ujar mantan Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon itu. Politisi PKB itu menjelaskan, potensi Kabupaten Cirebon sangat besar untuk menarik para investor menanamkan modal mereka. Maka, regulasi tentang investasi harus diatur sedemikian rupa. Apalagi, nilai investasi di wilayah Kabupaten Cirebon setiap tahunnya mencapai belasan triliun. “Posisi Kabupaten Cirebon yang cukup strategis membuat para investor domestik maupun luar negeri tertarik berinvestasi. Bahkan, setiap tahunnya ada sekitar Rp 15 triliun investasi yang masuk,” katanya. Menurutnya, Perda Investasi ini juga diperlukan untuk melindungi usaha mikro, kecil dan menengah serta besar. Kemudian, bagaimana pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan nyaman. “Artinya, regulasi Perda Investasi ini juga ingin melindungi UMKM agar tetap berjalan dan aman,” terangnya. Dia menambahkan, peluang usaha di Kabupaten Cirebon cukup menggiurkan. Mengingat mudahnya akses dari ibu kota Jakarta menuju Cirebon. Di samping itu, dari Cirebon ke Kota/Kabupaten di Jawa Tengah dan sekitarnya, sangat dekat dan mudah menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengusaha. “Aksesnya sudah mudah dan cukup singkat, dari Jakarta ke Cirebon bisa ditempuh dalam hitungan jam. Ditambah lagi, UMK masih kecil dibandingkan di ibu kota. Jadi, banyak yang tertarik ke sini. Makanya, perlu payung hukum yang pasti,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: