Diego Terancam 5 Tahun Penjara
DIEGO Michiels masih mendekam di Mapolsek Tanah Abang. Meski pihak PSSI telah meminta penangguhan penahan, namun masih dalam kajian polisi. \"Kami akan melakukan kajian untuk penagguhan seperti apa yang diminta oleh PSSI,\" terang Kapolsek Tanah Abang AKBP Suyudi Ario Seto. Meski pihak kuasa hukum Diego Michiels serta pihak PSSI meminta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dan akan berdamai dengan keluarga korban, namun proses hukum akan terus berlanjut sesuai peraturan yang ada. \"Kalau perdamaian silakan dengan keluarga korban, namun untuk proses hukum akan terus lanjut,\" tegas Suyudi, kemarin. Diterangkan, pada malam itu Diego Michiels bersama 5 orang temanya datang ke sebuah klub malam yang ada di wilayah Senayan. Ketika berada di dalam, terlibat keributan dengan kelompok lain. \"Akibat pemukulan yang dilakukan Diego Michiels dan 5 orang temannya, korban mengalami luka di mata kanan dan kiri, dagu, hidung, serta dahi,\" terangnya. Ditambahkan, Diego Michiels beserta teman-temanya akan dikenakan pasal Pasal 170 KUHP. \"Mereka yang telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Akan dikenakan Pasal 170 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,\" tegas Suyudi. Sementara Andi Windu, kuasa hukum Diego Michiels yang datang ke Mapolsek Tanah Abang bersama Oktovianus Maniani, berharap agar masalah pemukulan diselesaikan secara kekeluargaan. \"Kami akan datang langsung ke Bogor untuk meminta maaf kepada keluarga korban,\" terangnya. (agu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: