Setelah Bubar, Pimpinan Swissindo Diperkarakan OJK ke Jalur Hukum
CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri akan memerkarakan UN Swissindo ke jalur hukum. Karena aktivitas UN Swissindo terdapat unsur penipuan dengan memalsukan surat-surat dan logo Bank Indonesia. \"Kita nanti akan tugaskan penyidik untuk menindaklanjuti penggunaan logo Bank Indonesia. Selain itu kita dan Bareskrim juga dalam waktu dekat akan memanggil pihak Swissindo untuk pemeriksaan,\" kata Ketua OJK Cirebon, Muhamad Lutfi, di salah satu kafe Jalan Tuparev, Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis (24/8). Swissindo memang tidak melakukan pengumpulan dana kepada para anggotanya. Namun, dalam kasus ini sudah mengarah ke tindak pidana lainnya. Sehingga OJK dan Bareskrim Polri melanjutkan penyelidikan. Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Cirebon Kota Iptu Kentar Budi mengatakan, sudah sangat ingin melanjutkan kasus UN Swissindo. Pimpinan UN Swissindo akan diperiksa untuk diperiksa. Menurutnya, sesuai modus yang dilakukan dan bukti-bukti dari laporan warga, aktivitas Swissindo masuk kategori penipuan. Yakni menawarkan pembebasan utang kepada masyarakat menggunakan surat-surat palsu. \"Karena modusnya tidak menggalang dana, jadi kita masukkan ke penipuan pemalsuan surat. Namun ini bisa kita kembangkan lagi. Bisa jadi nanti sampai ke pencucian uang atau yang lainnya,\" kata Kentar. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: