Pemerintah Umumkan HET Beras, Berlaku Mulai 1 September
JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita hari ini (24/8) mengumumkan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru beras. Harga itu berlaku mulai 1 September. Penetapan harga itu langsung dipertanyakan banyak pihak lantaran saat ini banyak pedagang kecil yang menjual beras di atas HET. Sebab, para pedagang membeli beras dari distributor dengan harga tinggi. Ada tiga jenis beras yang disepakati antara pemerintah dan pengusaha, yakni beras premium, medium, dan khusus. Keputusan tersebut nantinya akan segera dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan. Pengumuman HET beras tersebut dilakukan bersama perwakilan Kementerian Pertanian, Satgas Pangan, Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sementara itu, untuk spesifikasinya, akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pertanian. \"Akhirnya berdasarkan masukan, segera kita menetapkan dan mengeluarkan peraturan menteri perdagangan yang diikuti dengan menteri pertanian mengenai kualitas beras-beras yang ada, termasuk di dalamnya jenis beras khusus. Ada tiga kategori jenis beras, yaitu beras medium, premium dan khusus,\" ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/8). Enggar menjelaskan, HET ditentukan berdasarkan zonasi dan juga mempertimbangkan konektivitas serta logistiknya. Udah zona Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi HET yang berlaku adalah sebesar Rp9.450/kg. Harga patokan ini naik tipis dibanding penetapan sebelumnya sebesar Rp 9.000/kg. \"Pada dasarnya daerah produsen beras di masing-masing provinsi saling terhubung saat melakukan distribusi. Jadi kita lihat range perjalanan beras itu sendiri,\" kata Enggar. Untuk Sumatera di luar lampung dan Sumatera Selatan, kemudian NTT dan Kalimantan pemerintah memutuskan penambahan Rp500 karena faktor dari nilai transportasinya. \"Kita berhitung suplai beras darimana dan berapa biaya transportasinya, maka transportasinya diperhitungkan Rp500, jadi beras medium itu sebesar Rp9.950 kecuali Maluku dan Papua berbeda Rp800. Jadi Rp10.250,\" terangnya. Untuk premium, di zona yang sama seperti sebelumnya berlaku sebesar Rp12.800/kg. Perbedaan harga akan menyesuaikan seperti HET beras medium \"Nah dengan premium harga eceran tertinggi itu Rp12.800, ini berlaku baik di pasar tradisional maupun ritel modern. selain di daerah yang kami sebutkan bedanya Rp500 dan Rp800,\" pungkasnya. (cr4/JPC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: