Waspadai Penjualan Data Nasabah

Waspadai Penjualan Data Nasabah

JAKARTA–Nasabah perlu lebih berhati-hati ketika membuka rekening di lembaga jasa keuangan. Jika tidak, data nasabah bisa disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Contohnya, dijual secara bebas di internet. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jas Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, data nasabah sebetulnya bisa saja disebar jika pada saat pembukaan rekening nasabah menyetujuinya. ”Waktu isi formulir, masyarakat harus paham dan harus membaca. Mereka mengizinkan atau tidak kalau datanya diberikan kepada pihak lain,” katanya di Jakarta. Sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap seorang tersangka berinisial C yang menjual data nasabah. Dia merupakan mantan marketing perusahaan pialang berjangka. C menjual data melalui akun Facebook, website, bahkan e-commerce. Data tersebut dijual Rp350 ribu hingga Rp1 juta per paket. Rata-rata pembeli data tersebut merupakan marketing industri keuangan. Padahal, menurut SE OJK No 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, data nasabah bersifat rahasia sehingga tidak boleh disebarluaskan secara bebas. Menurut Wimboh, selain nasabah yang perlu berhati-hati, pegawai industri keuangan semestinya terbuka kepada nasabah. Sebab, nasabah perlu diberi penjelasan atas konsekuensi dari tanda tangan yang dibubuhkannya pada formulir pembukaan rekening. ”Makanya, harus ada transparansi juga dari bank. Bank tidak boleh lupa memberi tahu nasabah kalau ada pilihan untuk sharing data,” lanjutnya. Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk mengatakan, pelaku yang menjual data nasabah bisa saja berasal dari mantan pegawai bank atau orang lain, tapi menyamar menjadi pegawai bank. ”Kadang masyarakat juga kurang aware. Jadi memang sumbernya beragam,” katanya. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Suprajarto menambahkan, pihaknya telah menetapkan sanksi yang tegas untuk pegawai ”nakal”. ”Kami ada sanksi khusus. Kemudian, ada deteksi dini, bagaimana agar mereka (karyawan bank, Red) tidak mengeluarkan data itu. (Sanksinya) ya keluar, dipecat,” tuturnya. (rin/c10/sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: