Kasihan, MK Tolak Keinginan Mantan Paskibraka ini Jadi WNI

Kasihan, MK Tolak Keinginan Mantan Paskibraka ini Jadi WNI

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait status kewarganegaraan, yang diajukan ‎oleh ibunda mantan Paskibraka Gloria Natapradja Hamel, yakni Ira Hartini Natapradja. Saat dikonfirmasi, Gloria mengaku kecewa dengan putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut. Karena menurut dia saat ini banyak anak-anak yang hasil perkawinan campuran kesulitan memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Padahal gugatan yang diajukan oleh sang ibunda, agar anak dari hasil perkawinan campuran bisa mendapatkan status menjadi warga negara Indonesia (WNI). \"Karena aku ingin banget setidaknya buat pemerintah memikirkan anak-anak lain, karena aku tahu rasanya enggak diakui oleh negara sendiri (Indonesia),\" ujar Gloria saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8). Sementara‎ sang ibu, Ira Hartini Natapradja mengatakan setelah uji materi yang diajukannya ditolak oleh MK. Maka ia akan menggunakan cara naturalisasi supaya Gloria mendapatkan status sebagai warga negara Indonesia (WNI). \"Masih ada jalan lain itu lewat naturaliasi,\" kata Ira. Kendati demikian, dia meyakini Gloria akan mudah mendapatkan naturalisasi tersebut lantaran punya prestasi, apalagi sudah dijanjikan oleh pemerintah. Namun yang ia takutkan anak hasil perkawinan campuran lainnya yang tidak memiliki prestasi, akan kesulitan mendapatkan status WNI lewat jalur naturalisasi. Oleh sebab itu harusnya majelis hakim MK mempertimbangkan uji materi yang diajukannya tersebut. \"‎Ini yang membuat saya sedih sebenarnya. Tapi itu sudah yang terbaik, dan hargai keputusan MK ini, walaupun tidak menyenangkan dan kecewa,\" pungkasnya. ‎Sebelumnya, MK menolak uji materi terkait aturan status kewarganegaraan, yang diajukan oleh Ira Hartini Nataprdja Hamel. Ira Harini adalah ibunda Gloria Natapradja Hamel, yang diketahui seorang Paskibraka ‎pada upacara penurunan benera merah putih di Istana Kepresidenanan, pada 17 Agustus 2016 lalu.\"Mengadili memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,\" ujar Ketua MK Arief Hidayat saat putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8). Gloria yang mengugat ‎Pasal 41 UU 12/2006, mengenai syarat bagi anak yang lahir dengan orang tua berbeda kewarganegaan, dinilai Hakim adalah kesalahan Gloria sendiri. Menurut Arief, Gloria lalai tentang pasal yang diketahui ‎setelah UU tersebut diketok palu pada tahun 2006. Harusnya Gloria mendaftarkan untuk menjadi WNI pada 2010. Namun Gloria tidak mengetahuinya. Sehingga dia menggugat dengan melakukan uji materi pada pasal tersebut.‎ ‎Sekadar informasi, di tahun 15 Agustus 201/6 lalu Gloria Natapradja Hamel sempat dikeluarkan dari barisan Paskibraka lantaran dia memiliki dua kewarganegaraan. Gloria tidak diikutsertakan dalam upacara pengukuhan oleh Presiden Jokowi sehingga hanya tersisa 67 anggota Paskibraka yang tahun itu dikukuhkan. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi kala itu mengatakan tidak ada pengganti untuk Gloria dalam konfigurasi Paskibraka tahun itu. Dia memiliki dua kewarganegaraan lantaran ayahnya adalah warga negara Perancis, sementara ibunya adalah WNI. Orang tua Gloria seharusnya paling lambat 2010 harus sudah mendaftarkan kewarganegaraannya. Akan tetapi, tenggat waktu itu dilewati. Otomatis, Gloria kehilangan kesempatan memperoleh dwi kewarganegaran sesuai aturan lama, karena yang bersangkutan tidak kunjung mendaftarkan diri ke pemerintah Indonesia soal dwi kewarganegaraannya empat tahun sebelum dia 18 tahun. Gloria sendiri bersekolah di SMA Islam Dian Didaktika Cinere, Depok. Dia lahir di Jakarta 1 Januari 2000 dari pasangan Didier Hamel dan Ira Natapradja. (cr2/JPC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: