Kabupaten Cirebon Butuh Perda Pengelolaan Warnet
CIREBON – Keberadaan ratusan warung internet (warnet) di Kabupaten Cirebon masih tergolong meresahkan. Karena itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon melakukan evaluasi keberadaan warnet bersama Satpol PP di Gedung Dakwah Sumber, Rabu (30/8) lalu. Kabid Statistik dan Persandian Diskominfo, Ade Hasan meminta Satpol PP untuk melakukan pengawasan kepada pelaku usaha warnet dengan standar oprasional (SOP). “Intinya, bagi pelaku usaha yang belum berizin untuk, segera ditertibkan. Maksud dari ditertibkan di sini adalah, pemilik warnet diberi pembinaan,” ujar Ade. Menurutnya, secara umum, SOP warnet itu ada tiga. Yakni perangkat lunak, keamanan, dan aspek penataan ruang yang harus memenuhi standar. “SOP warnet yang kita gunakan ini acuannya dari Kementerian Komunikasi dan Inforamtika RI,” tuturnya. Disinggung apakah pemeritah daerah sudah mempunyai peraturan daerah (perda) tentang pengawasan warnet, mantan Kabid Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan itu mengaku, regulasinya masih dalam bentuk draf. Artinya, ketika regulasi itu sudah jadi, maka kekuatan hukum untuk menertibkan warnet yang dilakukan Satpol PP akan lebih kuat. “Selain mengacu pada SOP Kementerian, regulasi yang kita gunakan selama ini masih mengacu pada Perda Ketertiban Umum. Sebab, perda pengawasan warnet sendiri belum dibuat,” ucapnya. Dia menjelaskan, aspek perangkat lunak yang dimaksud adalah, perangkat lunak yang dapat mendeteksi dan memblokir situr porno atau situs yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, kesusilaan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Bagi pemilik warnet, juga harus memasang sekat atau pembatas dengan ketinggian 50 sentimeter dan memasang CCTV. Pemasangan CCTV ini diperuntukkan bagi usaha warnet skala besar yang memiliki jumlah komputer lebih dari 20 unit. “Sayangnya, pemblokiran situs negatif tersebut masih lemah. Dan jika dilihat dari kondisi yang sekarang, hampir semua warnet di Kabupaten Cirebon belum memenuhi standar,” terangnya. Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiarto menjelaskan, mendesak pemerintah daerah untuk segera membuat regulasi atau perda tentang pengelolaan warnet. Selama ini dalam penertiban warnet, Satpol PP masih mengacu pada Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Menurut kami, perda ini masih bersifat umum. Maka perlu dibuat regulasi yang baru tentang pengelolaan warnet agar kami bisa melakukan pembinaan. Karena, keberadaan warnet ini dampaknya sangat luas,” jelas Iman. Menurutnya, penertiban yang selama ini dilakukan hanya bersifat pembinaan kepada pelaku usaha dan pengguna warnet. “Selama ini kita hanya bisa memberikan peringatan berupa teguran atau peringatan saja. Jadi kita belum bisa sampai menutup, karena perda tentang pengelolaan warnet sendiri belum ada,” paparnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: