Trotoar Rusak, Kontraktor Tidak akan Dibayar
CIREBON – Trotoar rusak di sejumlah lokasi dipastikan tidak akan dibayar. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek DAK Rp96 miliar Ir Yudi Wahono DESS mengatakan, sampai saat ini Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan belum dilakukan. Besar kemungkinan, tim pengawas tidak akan mencatat trotoar rusak sebagai salah satu item yang tidak dibayar. “Sampai sekarang belum selesai. Kita masih menghitung jumlah pekerjaan yang akan dibayarkan. Syaratnya harus sesuai spek dan tidak mengalami kerusakan,” ujar Yudi, kepada Radar, Senin (4/9). Pekerjaan yang merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp96 miliar itu rencananya baru akan diserahterimakan menjelang pencairan September ini. Untuk menentukan sebelum pencairan dan PHO, tim Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), bakal memilah dan memilih proyek pekerjaan yang akan dibayarkan dan tidak. “Acuannya kita melihat kualitas pekerjaan,” katanya. Meskipun demikian, Yudi belum mengetahui persis lokasi trotoar yang mengalami kerusakan, tidak sesuai spesifikasi dan dikerjakan lewat batas addendum. Pasalnya, kontraktor diketahui melakukan pekerjaan saat massa addendum habis. Bahkan beberapakali pekerjaan itu tertangkap basah di beberapa lokasi (lihat grafis). Mantan pejabat Dinas Perhubungan ini juga meminta kontraktor bertanggungjawab penuh. Proyek yang dibayar nantinya ada massa pemeliharaan selama enam bulan setelah serah terima pekerjaan dilakukan. “Misal ada 500 pekerjaan, mungkin 300 itu tercatat dibayar dan sisanya 200 yang tidak bayar. Tapi itu baru ketahuan nanti kalau sudah PHO,” jelas dia. Alumni S-2 Teknik Tata Kota dari Universitas Perancis ini menambahkan, DAK Rp96 miliar yang tersisa nantinya akan digunakan untuk perbaikan trotoar rusak di tahun anggaran 2018. Mekanismenya, anggaran sisa dimasukan ke tahun depan dengan perusahaan berbeda. Dengan demikian, perusahaan pemenang lelang saat ini hanya sampai di sini saja. “Ini menjadi konsekuensi mengerjakan asal-asalan. Sejak awal sudah diingatkan agar sesuai spek. Kalau tidak pekerjaan tanpa bayaran,” tegasnya. Terkait kontraktor yang akan memperbaiki setelah ada pencairan, hal itu otomatis harus dilakukan selama enam bulan setelahnya. Namun, kembali lagi Yudi mengingatkan, belum tentu pekerjaan yang rusak itu akan dibayarkan. Bisa jadi termasuk titik yang tidak dibayarkan dan hal ini harus ditanggung kontraktor. Kerusakan selanjutnya akan diperbaiki tetapi pada tahun depan. Di tempar terpisah, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR, Muhtar Nurjaman ST MT menambahkan, proyek DAK Rp96 miliar masuk ke dalam kebinamargaan. Hanya saja, sebagai pejabat baru di kursi kepala Bidang Bina Marga, Muhtar tidak mengetahui persis perjalanan dan persoalan di dalamnya. Meskipun demikian, dalam tahun ini dan rencana kedepan tetap ada perbaikan jalan dan jembatan untuk peningkatan kualitas maupun pelebaran. Hal ini bertujuan memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat yang melintas. “Kami mendata ulang jalan rusak dan akan memperbaikinya,” ujar pejabat baru untuk promosi eselon tiga ini. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: