Gadis di Bawah Umur Tak Berdaya Diancam Dibunuh, Pasrah Diperkosa

Gadis di Bawah Umur Tak Berdaya Diancam Dibunuh, Pasrah Diperkosa

INDRAMAYU - Seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Indramayu diperkosa pria yang baru dikenalnya. Dalam aksi bejatnya, pria yang akhirnya diketahui berinisial LN (46) warga Kecamatan Cikedung itu mengancam membunuh korban jika menolak keinginannya. Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Dadang Sudiantoro membenarkan kasus pemerkosaan tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi di areal kuburan di Desa Jatisura, Kecamatan Cikedung. Korban diperkosa saat tengah nongkrong bersama seorang pacar dan sejumlah teman pria lainnya. Korban tiba-tiba didatangi seorang pria dewasa yang tidak dikenalnya, kemudian meminta berkenalan. Kedatangan pria tersebut, karuan membuat korban bersama pacar dan teman-temannya kaget. Keberadaan pria itu juga membuat gadis ABG tersebut risih, kemudian pindah tempat duduk. Tidak beberapa lama kemudian, LN tiba-tiba menarik tangan korban lalu memukul wajahnya. Tidak berhenti di situ saja, pelaku kemudian menjambak rambut korban dan membawa paksa ke tempat sepi. Pacar dan teman korban yang melihat pelaku bersikap brutal, mencoba menghalanginya. Namun, pelaku langsung menodongkan sebilah pisau bengkok dan mengancam akan membunuh korban. Di areal pekuburan itu, korban dengan kondisi tertekan dan ketakutan karena ingin dibunuh, akhirnya pasrah. Melihat korban tak berdaya itu, pelaku melampiaskan syahwatnya dengan leluasa. Setelah puas menyetubuhi gadis tersebut, pelaku pun meninggalkan korban di area pekuburan. Menurut Dadang, korban kemudian menceritakan perisitiwa yang dialaminya itu kepada orang tuanya. Merasa anaknya diperlakukan tidak senonoh, orang tua korban lalu melaporkan kasus itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu. Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Beberapa lama kemudian, pelaku pemerkosaan tersebut berhasil ditangkap. \"LN kini diamankan di Mapolres Indramayu dan sedang menjalani pemeriksaan petugas Unit PPA. Kami jerat dengan pasal 81 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Dadang, Rabu (6/9). (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: