Korban Penipuan Calon Pegawai RS Belum Lapor Polisi
KUNINGAN – Polres Kuningan akan menindaklanjuti kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh IL yang menjanjikan bisa menjadi perawat di salah satu rumah sakit kepada seorang warga Cirebon dengan menyerahkan syarat Rp25 juta, setelah pihak korban melakukan pelaporan. \"Saya sudah baca beritanya di koran. Silakan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan kepada kami, agar bisa kami tindak lanjuti,\" kata Pjs Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Ayi Sujana. Menurut Ayi, dengan adanya pelaporan dari korban maka akan membuka jalan bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut. Pihaknya baru bisa melakukan pemeriksaan terhadap saksi termasuk orang yang diduga melakukan penipuan tersebut setelah ada pelaporan resmi pihak korban tentang kronologi sekaligus menunjukkan bukti-buktinya. \"Silakan datang ke kami sambil membawa bukti-bukti seperti kuitansi dan dokumen lainnya. Setelah semua prosedur BAP ditempuh, maka akan kami tindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut,\" kata Ayi. Namun Ayi mempersilakan kepada pihak terkait untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik atau kekeluargaan. Caranya dengan mengembalikan uang yang telah diserahkan kepada pihak yang dijanjikan pekerjaan tersebut sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. \"Apabila masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan akan lebih baik. Cukup mengembalikan uang yang telah diserahkan sesuai dengan perjanjian sebelumnya, maka urusan pun bisa selesai,\" ujar Ayi. Sementara itu, IL saat Radar berusaha menghubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat ternyata tidak merespons. Hingga beberapa kali dihubungi, hanya terdengar jawaban dari mesin penjawab yang menerangkan nomor yang dituju sedang sibuk. Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang warga Cirebon mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang yang mengaku pegawai RS di Kuningan berinsial IL yang menjanjikan bisa memasukkan kerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit pemerintah Kabupaten Kuningan dengan syarat menyerahkan uang Rp25 juta. Sejak uang tersebut diserahkan pada bulan Desember 2016 lalu, ternyata tidak ada panggilan kerja ataupun sekadar wawancara. Pihak korban berharap IL bisa mengembalikan uang yang telah disetorkan tersebut secepatnya karena merupakan hasil pinjaman dari orang lain. Sementara IL mengatakan, uang tersebut masih dipegang oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang konon bisa memuluskan jalannya perekrutan tersebut. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: