Anggodo Divonis Empat Tahun

Anggodo Divonis Empat Tahun

JAKARTA - Terdakwa kasus suap dan dugaan menghalangi penyidikan KPK Anggodo Widjojo akhirnya menghadapi vonis. Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada Anggodo Widjojo, di pengadilan Tipikor, kemarin (31/8). Anggodo dinilai terbukti bersalah melakukan upaya penyuapan terhadap pimpinan KPK melalui Ari Muladi. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Tjokorda Rai Suamba. Selain dikenakan hukuman badan, Anggodo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta, subsider tiga bulan penjara. “Terdakwa juga dikenakan denda Rp150 juta, subsider tiga bulan,” imbuh Tjokorda. Majelis hakim menguraikan, berdasarkan fakta hukum yang ada, Anggodo terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam upaya menyuap pimpinan KPK, dengan tujuan kasus suap yang menjerat kakaknya, Anggoro Widjojo tidak diproses. Anggodo juga telah menemui dan berhubungan dengan Ari Muladi dan Eddy Sumarsono, untuk mengurus perkara Anggoro serta memberikan uang senilai Rp5,150 miliar yang merupakan atensi bagi pimpinan KPK, kepada Ari Muladi. Untuk itu, unsur pemufakatan jahat menjanjikan atau memberikan sesuatu telah terpenuhi. Di samping itu, majelis hakim juga menilai Anggodo terbukti melakukan tindak pidana suap bersama-sama dengan Ari Muladi dan Eddy Sumarsono.  Berdasarkan uraian dakwaan pertama, Anggodo pun terbukti melanggar pasal 15 juncto pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski begitu, Direktur PT Saptawahana Mulia itu tidak terbukti melanggar pasal 21, UU No 31 Tahun 1999 tentang upaya merintangi dan menghalangi penyidikan KPK, yang tercantum dalam dakwaan kedua. Majelis hakim memutuskan, Anggodo tidak terbukti melanggar pasal tersebut. Hakim anggota Anwar menguraikan, tindakan pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang dan kliennya melaporkan pimpinan KPK ke Mabes Polri dengan tudingan pemerasan atau penyalahgunaan wewenang, tidak dianggap sebagai upaya merintangi penyidikan. “Tindakan tersebut tidak bisa dikualifisir sebagai tindak pencegahan atau perbuatan merintangi, mencegah atau menggagalkan yang mengakibatkan tercegahnya suatu penyidikan, penuntutan,” ujar Anwar. Hakim Anwar melanjutkan, perbuatan terdakwa yang melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas nama Anggoro Widjojo, tidak bertentangan dengan hukum. “Itu merupakan hak seseorang untuk melapor di LPSK. Untuk itu, tadi harus dibebaskan dari dakwaan kedua,” imbuhnya. Sementara itu, hal-hal yang memberatkan hukuman Anggodo adalah terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang menghambat upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan sejumlah uang kepada Ari Muladi dan Eddy Sumarsono, untuk menggagalkan proses hukum atas Anggoro. (ken)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: