Aturan Pemilu Baru, Pemilih Per TPS Maksimal 300 Orang
JAKARTA – Polemik jumlah pemilih per TPS (tempat pemungutan suara) di Pemilu 2019 mulai mencapai titik hilir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan angka 300 sebagai jumlah pemilih maksimal di tempat masyarakat menyuarakan pilihan politiknya itu. “Kami sudah tetapkan 300, sudah dipastikan,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Minggu (17/9). Ketentuan tersebut akan diatur dalam peraturan KPU (PKPU) terkait pemutakhiran data dan daftar pemilih. Saat ini draf PKPU tersebut masih disusun. Pram menjelaskan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pansus dan pemerintah sejatinya menetapkan angka maksimal 500 pemilih. Itu sama dengan ketentuan saat Pileg 2014. Namun karena situasinya sudah beda, angka 500 orang tidak bisa diakomodasi. Sebagaimana simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang digelar KPU di Kabupaten Tangerang Agustus lalu, KPU sempat mengimplementasikan 500 pemilih per TPS. Namun hasilnya tidak maksimal. Bukan hanya waktu pemungutan suara yang tak ideal, penghitungannya juga cukup lama karena ada lima surat suara yang dicoblos. Kala itu sampai waktu pemungutan ditutup pukul 13.00 WIB, jumlah pemilih yang terakomodasi sekitar 430. Sementara waktu penghitungan suara tidak bisa diselesaikan meski hari sudah larut malam. Dengan hanya 300 pemilih, Pram berharap pemungutan dan penghitungan suara bisa selesai tidak sampai pagi. “Proses selesai jam 1 malam (rekap suara sampai kecamatan, red),” imbuh mantan ketua Bawaslu Banten tersebut. Selain itu, penyelenggara mempertimbangkan aspek konsentrasi dan kesehatan petugas di TPS. Merujuk pengalaman 2014, tidak jarang petugas yang sakit. “Saat itu bahkan ada yang meninggal. Meski karena jantung tapi kan beban tugas ikut memengaruhi,” tuturnya. Dengan dikuranginya jumlah pemilih maka jumlah TPS otomatis bertambah. Itu berarti menambah jumlah kebutuhan anggaran lantaran dibutuhkan dana pembuatan TPS dan honor petugas bertambah. Berdasar kajian awal, jumlah TPS nanti naik sekitar 30 persen menjadi 800 ribuan se-Indonesia. Pada Pemilu 2014, jumlah TPS mencapai 545.803 lokasi. “Daripada sampai pagi (selesainya), ya dikurangi. Risikonya ya penambahan anggaran,” katanya. Namun, dia belum bisa memerinci seberapa besar anggaran yang dibutuhkan. Seperti diketahui, penganggaran pemilu dibagi menjadi tiga tahap, mulai anggaran 2017, 2018, dan 2019. Untuk 2017, KPU memiliki alokasi anggaran Rp350 miliar yang digunakan untuk verifikasi parpol. Sementara itu, anggaran tahun 2018 disepakati 10,8 triliun dan anggaran tahun 2019 belum dirancang. (far/c10/fat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: