Disdik Majalengka Mewajibkan SD-SMP Menyusun RKAS

Disdik Majalengka Mewajibkan SD-SMP Menyusun RKAS

MAJALENGKA - Minimnya anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka mewajibkan SMP dan SD membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). RKAS adalah salah satu program kerja sekolah, sehingga pembuatannya bukan hanya dilakukan di SMA melainkan SMP dan SD juga wajib. Dalam proses pembuatan RKAS, sumber anggaran BOS dari pemerintah pusat dan provinsi harus dilampirkan dan disesuaikan dengan aturan yang ada. Seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. “Bahkan jika pihak sekolah melampirkan sumber anggaran yang bersumber dari sumbangan orang tua, anggarannya tidak boleh disamaratakan. Orang tua siswa tidak semua tergolong mampu,” jelasnya. Salah satu tujuan dibuatnya RKAS yakni untuk meningkatkan kualitas pengetahuan para siswa. Apalagi sejauh ini banyak siswa yang melaksanakan kegiatan les dan kualitasnya banyak yang meningkat. Agar pihak sekolah juga berperan lebih meningkatkan kualitas siswa diharapkan membuat RKAS dan sifatnya wajib, karena dalam pengajuan BOS pihak sekolah juga harus melampirkan RKAS. Iman menegaskan sekolah yang belum siap menerapkan full day school, diperbolehkan tidak melakukan konsep itu. Aktivitas belajar di luar sekolah juga sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas. “Jadi saya berharap kepada orang tua untuk memberikan perhatian dan mendukung penuh setiap aktivitas belajar di luar jam sekolah. Saya juga berharap kedepannya kualitas generasi kita bisa terus meningkat,” pungkasnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: