Pemkab Indramayu Bentuk Perdes untuk Berantas Perdagangan Orang

Pemkab Indramayu Bentuk Perdes untuk Berantas Perdagangan Orang

INDRAMAYU–Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah mengaku prihatin dengan masih maraknya trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indramayu. Menurutnya, untuk memberantas TPPO dibutuhkan peran serta semua pihak terutama dari institusi pemerintahan yang paling kecil yaitu desa. “Pangkal persoalan TPPO biasanya dimulai dari desa, yaitu adanya pemalsuan identitas KTP atau pencurian umur. Untuk itulah kita akan melakukan tindakan tegas dengan membentuk peraturan desa (Perdes), yang mengatur warganya agar terhindar dari TPPO,” tegas Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah, saat membuka Sosialisasi Perlindungan Perempuan Korban Tindak Kekerasan dan Pembuatan Perdes TPPO bagi Kepala Desa di Kabupaten Indramayu, di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Selasa (19/9). Bupati mengungkapkan, pihak yang sangat rentan menjadi target perdagangan orang untuk dieksploitasi baik secara seksual maupun tenaga di dalam dan luar negeri adalah perempuan dan anak-anak. Sedangkan yang menjadi penyebabnya adalah kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, terjebak pola konsumtif dan instan, serta tradisi kawin pada usia dini. Sementara yang menjadi modus perdagangan orang kini semakin beragam seperti dalam bentuk tenaga kerja maupun prostitusi baik di area lokalisasi maupun di tempat terselubung seperti kafe, panti pijat, hotel, dan warung remang-remang. “Melihat fenomena kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut, maka semua pihak tidak boleh lengah tapi harus bergerak cepat dan sigap. Desa harus mulai membuat regulasi karena berawal dari desa sehingga dapat meminimalkan tindakan TPPO,” tegas bupati. Seperti diketahui, saat ini baru Desa Bugis Kecamatan Anjatan yang telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang TPPO. Selanjutnya diharapkan semua desa bisa mengikuti dengan membuat perdes dan menjalankannya. “Saya minta kuwu untuk membuat perdes dan gencar melakukan sosialisasi kepada RT/RW terkait dengan TPPO ini. Di berbagai kesempatan desa/kelurahan harus secara aktif menyampaikan kepada masyarakat langkah-langkah menangkis TPPO dan semoga keluarga kita terhindar dari TPPO,” tegas bupati. Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DP3A) Kabupaten Indramayu, Dra Hj Lili Ulyati MA menjelaskan, rencana aksi daerah harus memperkuat peraturan desa tentang risiko dan bahaya TPPO yang saat ini baru di Desa Bugis. Menurutnya, untuk mengimplementasikan pencegahan TPPO dalam aksi nyata, selain diperkuat dengan rekomendasi dan keputusan juga butuh komitmen kuat dari seluruh kuwu dan BPD untuk bersama-sama mencegah, menanggulangi dan menangani kasus TPPO di Kabupaten Indramayu. Upaya pemberantasan kasus TPPO hendaknya dilakukan melalui pendekatan preventif atau pencegahan dan kewaspadaan dini, kepedulian, serta proaktif melakukan berbagai dialog, sosialisasi, dan advokasi, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak perdagangan orang ini. “Hal mendesak yang perlu dilakukan oleh para kuwu dan BPD adalah melakukan pendataan jumlah pengangguran, angka putus sekolah, pencatatan dan pelaporan bagi warga masyarakat yang bekerja di luar daerah,” kata Lili. Lili menambahkan, sebagai pemateri dalam sosialisasi ini diantaranya Eni Rosiana SH dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3A dan KB) Jawa Barat, Yeremias Wutun MSi dari Yayasan Layak, serta dari Unit PPA Polres Indramayu dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: