Waspada Bahaya Komunisme di Masyarakat

Waspada Bahaya Komunisme di Masyarakat

MAJALENGKA-Anggota DPR RI asal Kabupaten Majalengka, H Nurhasan Zaidi bertemu warga Majalengka dalam acara sosialiasi Empat Pilar Kebangsaan di Kelurahan Tonjong Kecamatan Majalengka, Selasa (19/9). Acara tersebut dihadiri masyarakat sekitar yang cukup antusias mengikuti seluruh rangkaian acara hingga tuntas. Dalam kesempatan itu juga tampak hadir Ketua DPD PKS Majalengka Asep Aminudin SHut dan anggota DPRD Majalengka Deden Hardian Narayanto ST (Dehan), yang juga kandidat bakal calon Bupati Majalengka dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam paparannya, Nurhasan mengajak warga kembali menjadikan Empat Pilar sebagai pondasi untuk menjadi warga Negara yang baik. Empat pilar tersebut adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. “Para pendiri bangsa ini telah sangat baik menyusun empat pilar kebangsaan sebagai alat untuk menyatukan rakyat Indonesia. Jadi empat pilar ini merupakan payung bersama dalam berbangsa dan bernegara,” ujarnya. Terkait momen Hari Kesaktian Pancasila, Nurhasan juga mengingatkan warga agar mewaspadai bahaya laten komunisme. Dalam sejarah bangsa Indonesia, memang selalu ada rongrongan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Salah satunya ideologi komunisme yang pernah melakukan upaya kudeta terhadap pemerintahan yang sah. “Di bulan September ini kita biasa memperingatinya sebagai pengkhianatan G30S/PKI,” tambahnya. Menanggapi pertanyaan salah satu peserta terkait keberadaan PKI saat ini dan kemungkinan ada pemberontakan lagi, Nurhasan menjawab secara organisasi PKI sudah bubar dan dilarang di Indonesia. Tapi masih ada sebagian kader dan keluarganya yang masih melakukan upaya menumbuhkan kembali ideologi itu. Menyikapi kejadian penangkapan terduga teroris di Cirebon Senin (18/9), Nurhasan mengingatkan terorisme juga bisa menjadi ancaman terhadap Pancasila dan UUD 1945. “Terorisme bukan ajaran Islam dan bertentangan dengan Pancasila, saya setuju jika pelaku teror ditangkap dan diadili. Tentu dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan HAM,” pungkasnya. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: